In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:
b) No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used.
Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan untuk mengerahkan penjaga dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan:
b) Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa”.
Dengan demikian jelas aturan FIFA terkait dengan penggunaan gas pengendali massa meskipun untuk menjaga ketertiban umum.
Baca Juga: Kerusuhan Arema vs Persebaya 127 Tewas dan Ratusan Supporter Luka-luka
Kini, Indonesia dan PSSI menanti keputusan FIFA terkait dengan kejadian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Setiap pelanggaran pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations diatur dalam FIFA Disciplinary Code pasal 6 yang berbunyi:
1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:
a) peringatan;
b) teguran;
c) denda;
d) pengembalian penghargaan;
e) penarikan gelar.