Baca Juga: KRONOLOGI Tragedi Arema FC vs Persebaya, Kerusuhan 1 Oktober 2022, Berapa Tewas?
2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan:
a) skorsing untuk sejumlah pertandingan tertentu atau untuk periode tertentu;
b) larangan masuk ke ruang ganti dan/atau bangku cadangan;
c) larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola;
d) layanan sepak bola komunitas.
3. Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):
a) larangan transfer;
b) memainkan pertandingan tanpa penonton;
c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;
d) memainkan pertandingan di wilayah netral;
e) larangan bermain di stadion tertentu;
f) pembatalan hasil pertandingan;
Baca Juga: Deretan Sanksi PSSI Usai Kisruh Arema vs Persebaya di Kanjuruhan, Nasib Arema FC di Liga 1 Indonesia
g) pengurangan poin;
h) degradasi ke divisi yang lebih rendah;
i) pengusiran dari kompetisi yang sedang berlangsung atau dari kompetisi yang akan datang;
j) denda;
k) pengulangan pertandingan;
l) pelaksanaan rencana pencegahan.
4. Denda tidak boleh kurang dari CHF 100 (Rp1,5 juta) atau lebih dari CHF 1.000.000 (Rp15 miliar).
5. Asosiasi secara bersama-sama bertanggung jawab atas denda yang dikenakan pada tim perwakilan pemain dan ofisial. Hal yang sama berlaku untuk klub sehubungan dengan pemain mereka dan pejabat.
Baca Juga: Tanggapan Presiden FIFA Tentang Arema FC vs Persebaya: Shock dan Sampaikan Belasungkawa
6. Tindakan disipliner yang diatur dalam Kode ini dapat digabungkan.
Apabila diterapkan, setidaknya ada 5 potensi sanksi yang dapat diberikan kepada Indonesia dan PSSI dari FIFA.