Artinya:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
Isi dari riwayat Hadist diatas yaitu jika kalian belum mampu menikah sebaiknya kalian puasa terlebih dahulu karena puasa bisa menjaga diri kita.
Begitulah, tentu saja pernikahan adalah sebuah hal sakral yang menjadi awal dari perjalanan hidup yang lebih berwarna.
Ada suka cita, tangis, tawa dan bahagia yang akan terjadi, namun tentu kebaikanlah yang diinginkan semua orang.
Maka, jangan sampai terlupakan ya doa setelah akad nikah, agar perjalanan dunia pernikahan membawa keberkahan.***