Menggabungkan dua jenis ibadah dalam satu waktu merupakan salah satu hal yang dibahas dalam kitab al-Asbah wan Nadhair karya Imam Suyuthi. Di dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa:
1. Sah kedua-keduanya baik yang fardhu dan yang sunnah.
2. Sah bagi ibadah fardhunya saja, tidak untuk ibadah sunnahnya.
3. Sah bagi ibadah sunnahnya saja, tidak untuk ibadah fardhunya.
4. Tidak sah kedua-duanya.
Menggabungkan niat untuk beribadah seperti puasa sunah dengan puasa qada disebut dengan at-tasyriik fin niyyah (mengkombinasikan niat). Hal ini sah kedua-duanya, baik yang fardhu maupun yang sunah. Hal ini dikuatkan oleh hadis Al Bukhari-Muslim ketika Aisyah, istri Rasulullah SAW mengalami kesulitan untuk meng-qada puasa Ramadhan.
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ»، قَالَ يَحْيَى: الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: "Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan. Saya tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Syaban.
Jadi, mereka yang belum tuntas melaksanakan puasa qada Ramadhan tidak perlu khawatir tidak ada waktu menunaikan kewajibannya ini. Karena puasa Nifsu Syaban boleh digabungkan dengan puasa ganti qada Ramadhan tahun lalu.