Itikaf Bagi Perempuan: Bolehkah Wanita Melaksanakan Itikaf? Dimana Tempat Itikaf bagi Perempuan jika Boleh?

- 11 April 2023, 11:50 WIB
Itikaf bagi perempuan lengkap jawaban apakah boleh wanita itikaf.*
Itikaf bagi perempuan lengkap jawaban apakah boleh wanita itikaf.* /Portal Purwokerto/Pixabay/Liyaquathalikoottakkil


PORTAL PURWOKERTO- Apa itu itikaf di bulan Ramadhan? Yuk simak artinya lengkap waktu, durasi dan lokasi pelaksanaan i'tikaf yang dilakukan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan setiap tahunn

PORTAL PURWOKERTO- Apakah boleh wanita itikaf di masjid? Cek itikaf bagi perempuan lengkap dengan kegiatan dan amalam saat melaksanakan I'tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan 2023.

Bolehkah perempuan itikaf di bulan Ramadhan menjadi yang dicari warganet terutama pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan 2023. Pasalnya, Nabi Muhammad SAW melaksanakan i'tikaf pada malam-malam terakhir bulan suci ini.

Sebagaimana diriwayatkan HR Muslim yang artinya Bahwa Nabi SAW melakukan itikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.

Baca Juga: Apa Itu Itikaf di Bulan Ramadhan? Ini Arti, Waktu, Lokasi dan Durasi Itikaf Menurut Sunnah Rasul

Berapa lama Itikaf di masjid?

Dikutip dari situs Muhammadiyah, durasi itikaf bisa dilaksanakan beberapa waktu tertentu. Bisa dilakukan dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan boleh pula dilaksanakan dalam waktu sehari semalam atau 24 jam.

Itikaf dilaksanakan di masjid dimana masjid Jami yang biasa menggelar sholat jumat adalah lokasi yang lebih diutamakan. Namun, masjid biasa juga tidak dilarang, dikutip dari website Muhammadiyah.

Apakah Wanita Boleh Itikaf?

Itikaf adalah kegiatan berdiam diri dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dan di waktu tertentu yang dilaksanakan untuk mengharapkan ridho Allah SWT.

Biasanya itikaf dilakukan oleh umat Islam laki-laki di masjid setelah melaksanakan sholat tarawih hingga menjelang waktu subuh.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x