Ini Syarat Wajib Zakat Fitrah, Berapa Besaran Bayarannya?

- 25 Maret 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi. Ini Syarat Wajib Zakat Fitrah, Berapa Besaran Uang bayarannya. *
Ilustrasi. Ini Syarat Wajib Zakat Fitrah, Berapa Besaran Uang bayarannya. * /Freepik.com/Freepik

PORTAL PURWOKERTO - Syarat wajib zakat Fitrah, berapa besaran bayarannya? Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan dan Idulfitri.

Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Berdasarkan situs resmi Baznas, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Baca Juga: Cek Harga Tiket Bus Sinar Jaya Mudik Lebaran 2024 Harga Tiket Sinar Jaya Jakarta Bumiayu Hari Ini, Bus Murni

Dari situs resminya, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

Ia memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal wajiblah bagi umat islam melakukan Zakat Fitrah.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x