Ini Syarat Wajib Zakat Fitrah, Berapa Besaran Bayarannya?

- 25 Maret 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi. Ini Syarat Wajib Zakat Fitrah, Berapa Besaran Uang bayarannya. *
Ilustrasi. Ini Syarat Wajib Zakat Fitrah, Berapa Besaran Uang bayarannya. * /Freepik.com/Freepik

Oleh karena itu, disebut Fitr yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Lebaran 2024, Harga Tiket PO Rosalia Indah dan PO Sinar Jaya Jakarta–Wonosobo Hari ini Lebaran

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk diri sendiri dan keluarganya sehari semalam sebelum hari raya.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah memiliki arti sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Sebagaimana tertulis dalam website Baznas, dalil datau hukum dari melakukan Zakat Fitrah angtara lain:

1. Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari)

2. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin.

Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x