Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 yang Ditetapkan oleh BAZNAS RI adalah Segini, Simak Rinciannya!

- 26 Maret 2024, 06:27 WIB
Ilustrasi besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 yang Ditetapkan oleh BAZNAS RI adalah Segini,
Ilustrasi besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 yang Ditetapkan oleh BAZNAS RI adalah Segini, /Pexels/congerdesign/

PORTAL PURWOKERTO - Besaran zakat fitrah tahun 2024 yang ditetapkan oleh BAZNAS RI adalah segini dan simak rinciannya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor dikutip dari laman resmi BAZNAS.

Baca Juga: Baznas Banyumas Gelar Tarhib Ramadhan 2024, Serukan Gerakan Cinta Zakat

Lebih lanjut Kiai Noor menyebutkan bahwa keputusan ini mungkin dapat memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.

Akan tetapi, hal ini dilakukan dengan tujuan guna memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.

Kendati demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut bisa menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x