Profil Mahalini Raharja dan Rizky Febian Menikah di Bali Hari Ini,?Cek Hukum Nikah Beda Agama Islam dan Hindu

- 5 Mei 2024, 10:14 WIB
Mahalini dan Rizky Febian menikah hari ini,
Mahalini dan Rizky Febian menikah hari ini, /

PORTA Purwokerto - Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja atau Mahalini Raharja seorang penyanyi yang memiliki daya tarik yang luar biasa hari ini menikah dengan Rizky Febian anak komedian Sule pernikahan dilangsungkan secara adat di Bali atau di rumah mempelai wanita.

Profil biodata Mahalini dan agama yang dianut artis penyanyi keturunan asli Bali ini paling banyak dicari netizen. Lantaran Rizky Febian dari suku Sunda beragama Islam, public juga banyak mencari tahu soal hukum nikah beda agama.

Berikut biodata profil Mahalini, dilansir dari Wikipedia, Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja lahir pada tanggal 4 Maret 2000 di Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Penyanyi bersuara emas ini adalah anak ketiga dari pasangan I Gede Suraharja dan Ni Nyoman Serini, dengan memiliki dua kakak laki-laki bernama I Gede Dion Raharja dan I Made Jody Raharja.

Mahalini dilahirkan dalam keluarga yang menganut agama Hindu dan berasal dari suku adat Bali.

Baca Juga: Manggung di City Hall Thrift Purwokerto, Mahalini Terlambat Datang: Maaf Ada Masalah di Administrasi

Nama depan Mahalini, menggunakan nama khas Bali yang memiliki makna tersendiri. "Ni Luh" merujuk pada jenis kelamin perempuan, sementara "Ketut" mengandung arti sebagai anak keempat.

Meskipun seharusnya ia bernama Komang/Nyoman yang artinya anak ketiga, namun kepercayaan keluarganya melarang anggota keluarganya menggunakan nama tersebut karena dipercayai dapat menyebabkan sakit.

Masa kecil Mahalini dihabiskan di Dusun Banjar Aseman Kawan, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Hari ini pasangan penyanyi ini dengan latar belakang agama yang berbeda akan melangsungkan pernikahan secara adat Bali.

Terkait pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bahkan sudah mengundang komentar dari Ketua MUI.

Baca Juga: Lirik Lagu Sisa Rasa dari Mahalini Beserta Profil Singkat Kekasih Rizky Febian

Melalui X Ketua MUI, Cholil Nafis @cholilnafis berpendapat bahwa “Nikah beda agama klo menurut Islam itu tidak sah. sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dg berzina menurut ajaran Islam,”katanya.

Dalam ajaran Islam, hukum pernikahan beda agama ditegaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 221, yang menyatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh menikah dengan seseorang yang tidak beragama Islam.

Namun, dalam konteks ajaran agama Hindu, perkawinan beda agama tidak dapat disahkan melalui upacara vivaha samskara karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda.

Dewan Pakar PHDI Pusat, I Nengah Dana, menjelaskan bahwa jika perkawinan beda agama tetap dilakukan, pasangan suami istri tersebut dianggap tidak sah dan perbuatan tersebut dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina) dalam ajaran Hindu.

Sebagai konsekuensinya, perkawinan mereka dianggap batal dan tidak dapat dicatatkan administrasi kependudukannya pada Kantor Catatan Sipil.

Baca Juga: Lirik Lagu Sisa Rasa dari Mahalini Beserta Profil Singkat Kekasih Rizky Febian

Hal ini menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak diterima dalam pandangan agama Islam maupun Hindu. dilansir dari medsos Hukumonline

Seperti diketahui beberapa orang Bali masih mempertahankan keyakinan bahwa perempuan Hindu Bali yang menikah dengan pria non-Hindu Bali harus mengikuti agama serta keyakinan dari sang pria.

Dengan pernikahan tersebut apakah orang tua Mahalini, menganggap tidak masalah jika putrinya memilih untuk pindah agama”?

Pernikahan beda agama tanah air masih menjadi persoalan bahkan agama Islam dan Hindu mengatur hal tersebut.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah