Laporkan ke Kepolisian
Jika ujaran kebencian mengandung unsur pidana, kamu bisa melaporkannya ke kepolisian. Kamu bisa mendatangi kantor polisi terdekat atau membuat laporan secara online melalui situs web https://polri.go.id/spkt.
Ujaran kebencian adalah masalah yang serius dan harus dihadapi bersama. Dengan mengetahui cara menghadapi dan melaporkannya, kita dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi semua.
Ingatlah, kamu tidak sendirian. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melawan ujaran kebencian dan menciptakan dunia yang lebih toleran.***