Viral Gadis Ini Beli Cokelat Seharga 1 Juta, Kena Bea Cukai 9 Juta 50 Ribu, Cek Fakta di TikTok Selengkapnya

8 April 2023, 07:56 WIB
Viral Gadis Ini Beli Cokelat Seharga 1 Juta, Kena Bea Cukai 9 Juta 50 Ribu, Cek Fakta di TikTok Selengkapnya /TikTok

PORTAL PURWOKERTO - Sedang ramai pejabat hedon kini sebuah akun TikTok mengunggah keluhan karena kena pajak bea cukai dengan nominal tidak sedikit yaitu lebih dari Rp9 jutaan.

 

Akun TikTok @ferrerfrancis mengunggah video tersebut sekitar tiga hari yang lalu. Kemudian video tersebut langsung diserbu oleh netizen.

"Beli coklat seharga 1 juta kenas bea cukai 9 juta 50 ribu. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun @ferrerfrancis dalam videonya.

"Terserah loe.. arep urgent arep denda panggah ga tak jupuk," unggahnya pada video selanjutnya.

Baca Juga: Viral TikTok Susi vs Kuwu Desa Nunuk, Kabar Dugaan Pelecehan Dilakukan Kepala Desa di Indramayu

Unggahan tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Bea Cukai Juanda melalui unggahan video pada Jumat, 7 April 2023.

Menurut akun Bea Cukai Juanda, ada fakta yang tidak diungkap oleh @ferrerfrancis dalam postingannya yang membuat pemilik akun kena bea cukai lebih dari Rp9 juta

Berikut selengkapnya:

1. Barang kiriman dengan no airwaybill EE844479556TW yang diimpor tidak hanya berisi coklat saja tetapi juga terdapat tas wanita merek Chanel di dalamnya.

Baca Juga: Cara Buat Moon Phase Test di HP, Viral di Tik Tok Untuk Cocokan Tanggal Lahir Kamu dan Pasangan

2. Penetapan tagihan atas barang kiriman tersebut sudah sesuai dengan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman dan disampaikan oleh jasa kiriman/ekspedisi kepada Bea Cukai. Barang kiriman dengan nomor resi EE844479556TW dikenakan pungutan negara sejumlah 8.859.000 dengan rincian:
Bea Masuk Rp 3.460.000
PPN Rp 2.326.000
PPh Rp 3.073.000

3. Berdasarkan PMK 199 tahun 2019 untuk barang kiriman dengan nilai diatas USD3 - USD1500 dikenakan tarif flat Bea Masuk 7,5% dan PPN 11% kecuali untuk produk tas, sepatu dan tekstil dikenakan tarif umum sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

4. Atas 20 pack Makanan (5 kg Coklat) senilai USD 40 atau setara dengan Rp 616.160 sesuai dengan invoice, ditetapkan HS Code 195059090 dengan tarif Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%.


5. Atas Tas Wanita bermerk CHANEL senilai USD 1108 atau setara dengan Rp 17.067.632 sesuai dengan invoice, ditetapkan HS Code 42022210 dengan tarif Bea Masuk 20%, PPN 11%, dan PPh 15%.

Baca Juga: Profil Biodata Yenti Ganarsih, Ahli TPPU yang Skakmat Arteria Dahlan, Lengkap Gelar, Umur, IG, Suami dan Anak


6. Sebagai tindak lanjut, kami harap kakak dapat menghubungi kami via telepon pada jam kerja (Senin - Jumat, Pukul 7.30 - 15.30 WIB) melalui nomor berikut (031) 8667559 ext 126.

Netizen kembali ramai karena tidak mengira ada tas merk Channel di dalamnya.

"wkwkwk ternyata ada tas mehong nya," tulis ma***g.

"walah kok hebat bgt ya beli tas sampe hrg segitu kalo ak mending bwt jajan anak," tambah akun lainnya.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Asal Kebumen Meninggal Dunia Karena Terbawa Ombak Saat Mandi di Pantai Pandan Kuning

Sementara itu, menurut pemilik akun @ferrerfrancis, tas merk Channel yang dimaksud itu sebenarnya harganya hanya Rp500 ribu. Itupun dapat dua.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler