Apa Arti Doxing yang Muncul dalam Perseteruan Farida Nurhan dan Codeblu Soal Review Makanan

27 September 2023, 06:34 WIB
Apa Arti Doxing yang Muncul dalam Perseteruan Farida Nurhan dan Codeblu Soal Review Makanan /TikTok.com/drrichardlee dan farida.nurhan/

PORTAL PURWOKERTO - Apa arti Doxing yang muncul dalam perseteruan antara Farida Nurhan dan Codeblu terkait review makanan.

Belakangan ini tengah menjadi sorotan publik Farida Nurhan saat melakukan doxing terhadap salah seorang food vlogger Codeblu.

Doxing yang dilakukan oleh Farida Nurhan atau Omay terhadap Codeblu ini diduga karena ingin membela sosok Nyak Kopsah.

Pemilik warung oseng-oseng Bang Madun tengah menuai kritikan dari sejumlah konten kreator Tanah Air karena mereka menilai makanan yang dijual di sana terbilang sangat mahal.

Baca Juga: Siapa Codeblu Food Vlogger yang Identitasnya Dibongkar Farida Nurhan Ternyata Ini Sosoknya

Kemudian, beberapa di antaranya juga pernah mengkritik tentang kebersihan seputar warung yang dinilainya kurang higienis.

Dan salah satu yang melakukan review jujur terhadap warung Mak Kopsah dilontarkan oleh Codeblu dan sayangnya sang food vlogger itu mendapatkan doxing dari Farida Nurhan.

Apa itu arti Doxing?

Mengutip dari laman kominfo.go.id, doxing adalah perilaku di dunia maya untuk menyelidiki dan membocorkan informasi pribadi orang lain kepada publik.

Arti Doxing sendiri berasal dari kata doc yang mana adalah singkatan dari dokumen dan diambil dari Bahasa Inggris dan mempunyai arti dokumen atau berkas.

Kemudian pelaku akan ikut menyebarkan informasi pribadu terkait nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, alamat email, akun medsos, dan lain-lain.

Baca Juga: Biodata Profil Farida Nurhan, Agama, Anak, Suami, Kasus Farida Nurhan, Viral Omay VS Codeblu, Sebut Bang Madun

Tindakan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara semisal meretas akun online dan menelusuri jejak digitalnya, atau cara konvensional seperti membuntuti atau melakukan pengintaian.

Adapun dampak negatif dari pelaku doxing bagi korban adalah bisa mengalami pelecehan, ancaman hingga kekerasan fisik.

Selain itu, reputasi korban juga bisa dirusak dan terkadang bisa mempersulit untuk tempat tinggal atau mendapatkan pekerjaan.

Bagi perilaku Doxing telah diatur a pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimana pelakunya mendapatkan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 1M.

Demikianlah ulasan arti Doxing yang muncul dalam perseteruan antara Farida Nurhan dan Codeblu terkait review makanan.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler