Kemudian pelaku akan ikut menyebarkan informasi pribadu terkait nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, alamat email, akun medsos, dan lain-lain.
Tindakan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara semisal meretas akun online dan menelusuri jejak digitalnya, atau cara konvensional seperti membuntuti atau melakukan pengintaian.
Adapun dampak negatif dari pelaku doxing bagi korban adalah bisa mengalami pelecehan, ancaman hingga kekerasan fisik.
Selain itu, reputasi korban juga bisa dirusak dan terkadang bisa mempersulit untuk tempat tinggal atau mendapatkan pekerjaan.
Bagi perilaku Doxing telah diatur a pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimana pelakunya mendapatkan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 1M.
Demikianlah ulasan arti Doxing yang muncul dalam perseteruan antara Farida Nurhan dan Codeblu terkait review makanan.***