PORTAl PURWOKERTO – Di buka lowongan mulai hari ini tiga Badan Usaha (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga Pendaftaran Lowongan dibuka mulai 20 Januari dan ditutup 27 Januari 2023.
BUMD milik Pemkab Purbalingga yang membuka lowongan atau rekrutmen masing masing adalah Dewan Pengawas di 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rekrutmen pendaftaran BUMMD milik Pemkab Purbalingga diantaranya, Dewan Pengawas untuk Perumda Owabong, Perumda Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama (Puspahastama) dan Perumda Air Minum Tirta Perwira.
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Kementerian Kominfo RI, Ada 523 Lowongan Bagi S1 dan D3
"Untuk Perumda Owabong dibuka 2 lowongan Dewan Pengawas, satu orang untuk perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga, satu orang dari Independen pendaftaran mulai hari,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti, Jum'at 20 Januari 2023.
Pendaftaran juga untuk kursi BUMD di Perumda Tirta Perwira. Sedangkan Perumda Puspahastama hanya satu lowongan Dewan Pengawas, yaitu untuk perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga," tambahnya
Proses rekrutmen di Kabupaten Purbalingga tersebut tertuang dalam pengumuman nomor 539/1402, 539/1403 dan 539/1404 tertanggal 20 Januari 2023.
Baca Juga: Daftar Lowongan PPPK Perpustakaan Nasional, Ada 93 Formasi, Cek Syarat dan Jadwal Seleksi
Batas Pendaftaran rekrutmen ini yakni sampai 27 Januari 2023. Berkas pendaftaran diserahkan atau dikirimkan ke Sekretariat Panitia di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purbalingga Lantai II Gedung B, Jalan Onje Nomor 1 B Purbalingga.
Syarat dan ketentuan dalam perekrutan atau lowongan Pemkab Purbalingga dapat diakses secara lengkap i website purbalinggakab.go.id
Adapun syarat pendaftarannya terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum
-memiliki keahlian
- integritas,kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik
-dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Persyaratan umum
-WNI, sehat jasmani dan rohani.
-pendidikan minimal S1
-usia maksimal 60 tahun
-tidak pernah pailit
-tidak pernah jadi anggota Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit,
-tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak menjadi pengurus Parpol/Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif
Persyaratan khusus untuk pendaftar perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga
-Minimal pernah menduduki jabatan administrator atau setara
Tidak sedang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Pendaftar juga tidak memiliki hubungan keluarga (sampai derajat ketiga) dengan Bupati, Wakil Bupati, Dewan Pengawas dan Direksi pada Perumda yang didaftar, termasuk menantu dan ipar.
"Seleksi nanti menggunakan sistem gugur dengan tahapan : seleksi administrasi, Uji Kelayakan Kepatutan (Asesment dan Wawancara Pendalaman) dan Wawancara Akhir.
Apakah anda termasuk orang yang memiliki kualitas umum dan khusus untuk pendasftaran lowogan kerja di BUMD Pemkab Purbalingga? Siapkan berkas dokumen persayarakan dan klik di link purbalinggakab.go.id. Ingat tanggal 27 Januari 2023 ditutup.***
.***.