-tidak pernah pailit
-tidak pernah jadi anggota Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit,
-tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak menjadi pengurus Parpol/Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif
Persyaratan khusus untuk pendaftar perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga
-Minimal pernah menduduki jabatan administrator atau setara
Tidak sedang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Pendaftar juga tidak memiliki hubungan keluarga (sampai derajat ketiga) dengan Bupati, Wakil Bupati, Dewan Pengawas dan Direksi pada Perumda yang didaftar, termasuk menantu dan ipar.
"Seleksi nanti menggunakan sistem gugur dengan tahapan : seleksi administrasi, Uji Kelayakan Kepatutan (Asesment dan Wawancara Pendalaman) dan Wawancara Akhir.
Apakah anda termasuk orang yang memiliki kualitas umum dan khusus untuk pendasftaran lowogan kerja di BUMD Pemkab Purbalingga? Siapkan berkas dokumen persayarakan dan klik di link purbalinggakab.go.id. Ingat tanggal 27 Januari 2023 ditutup.***