PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.
Penangkapan Politisi Partai Gerindra ini dilakukan di bandara Soekarno-Hatta, pada kepulangan usai kunjungan dari Amerika Serikat.
Selain Edhy Prabowo, KPK juga membawa serta isteri Edhy, Iis Rosita Dewi. Penyidik Senior KPK yang memimpin penangkapan pun membawa mereka ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!
Iis Rosita Dewi, isteri Edhy Prabowo merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Di laman DPR RI, tertulis menggunakan nama Iis Rosita Prabowo.
Ia merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, dengan daerah pemilihan Jawa Barat II. Saat ini Iis bertugas Komisi V DPR RI, yang membidangi infrastruktur, transportasi, daearah tertinggal, dan transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, serta pada bidang Pencarian dan Pertolongan.
Iis terpilih menjadi anggota DPR RI setelah memperoleh suara sebesar 72.125 mewakili Partai Gerindraa untuk Dapil Jawa Barat 2.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Menteri KKP Edhy Prabowo, Kasus Impor Bibit Lobster Kah
Pada akun media sosial Instagramnya, Iis menuliskan nama menggunakaan perpaduan dengan nama suaminya, Iis Edhy Prabowo.
Dalam profilnya, selain sebagai anggota DPR RI, dia juga menjadi Pembina PIRA (Perempuan Indonesia Raya) Jawa Barat, dan juga Pembiina Komunitas Senam Jawa Barat.
KPK belum memberikan informasi terkait dengan kasus yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan ini dicokok oleh KPK.
Meskipun demikian, Wakil Ketua KPK Nawawi Promolango telah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga: Menteri KKP di OTT KPK, Warganet:...Alhamdulillah
“Benar, Kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi,” ujar Nawawi seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Rabu 25 November 2020.
Berdasarkan informasi, Edhy bersama dengan beberapa orang yang ditangkap tersebut saat ini sudah berada di gedng KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***