Buruan Cek SIMPATIKA Kemenag, Cek Akun SIAGA Untuk Cetak Kartu, BSU Guru Bukan PNS Segera Dicairkan!

25 Desember 2020, 07:36 WIB
Ilustrasi BSU Kemenag RI /Kemendikbud/

PORTAL PURWOKERTO - Kementerian Agama (Kemenag) membagikan kabar gembira pada Kamis, 24 Desember 2020 mengenai bantuan subsidi upah (BSU) bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah yang menangani hal tersebut, Rohmat Mulyana, melalui laman resmi Kemenag, memastikan bahwa kartu penerima BSU sudah bisa dicetak.

Kartu ini merupakan bagian dari persiapan tahapan proses pencairan BSU.

Baca Juga: Akun Top Beauty World Hilang Bak Ditelan Bumi, Ternyata Begini Fakta yang Sesungguhnya

“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” kata Rohmat Mulyana di Jakarta pada Kamis lalu.

Besaran dana  BSU untuk masing-masing penerima yakni sebesar Rp1,8 juta. Proses pencairannya melalui rekening bank yang ditunjuk.

Dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6%. Bagi penerima yang melalui rekening  selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar Rp2.900.

Menurut Rohmat, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 yang berhak menerima BSU.

Baca Juga: Hwang In Yeop, Second Male di 'True Beauty' yang Penampilannya Bikin Histeris

Rincian penerimanya yakni sebanyak 68.035 BSU guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA. Sedangkan sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.

“Dana  BSU untuk  guru PAI  bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” lanjutnya.

Baca Juga: Jelang Misa Natal, Jibom Brimob Polda Jateng Sterilisasi Gereja di Cilacap

Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan bahwa informasi  rekening  penerima yang  ditransfer  BSU,  dapat  dilihat di  Kartu BSU pada  Fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing. 

Pengambilan dana BSU  tersebut harus menyerahkan kartu  BSU yang  sudah  ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler