Tertangkap! Anak SMP di Cianjur Jadi Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Bukan Warga Malaysia

1 Januari 2021, 16:58 WIB
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.. /Dok. PMJ News/ /

PORTAL PURWOKERTO – Pelecehan terhadap simbol negara Indonesia yakni sebuah video parodi lagu Indonesia Raya yang menghebohkan masyarakat pada beberapa waktu silam telah menemui titik terang.

Pelaku pembuat video parodi lagu Indonesia Raya yang sempat membuat hubungan bilateral Indonesia-Malaysia ini sedikit memanas, telah ditangkap Siber Bareskrim Polri pada 31 Desember 2020 tadi malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News pada Jumat, 1 Januari 2020 menerangkan bahwa pelaku yang berinisial MDF masih seorang remaja berusia 16 tahun.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Di Dunia, Setitik Harapan di Tengah Kesuraman Covid 19.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ungkap Argo dalam siaran pers-nya di Mabes Polri Jakarta.

MDF merupakan nama asli dari pelaku pembuat video parodi lagu Indonesia Raya yang memiliki nama dunia maya Fais Rahman Simalungan yang berasal dari Cianjur.

"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF. Dia kelas 3 SMP," ujarnya. 

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tahun 2021 Akan Jadi Sejarah Bagi Bangsa Indonesia, Ada Apa ya?

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer. Penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini. Remaja yang berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Sudah Sejak Dulu Gisel Lakukan Itu, Ini Sebab Gading dan Gisel Bercerai

MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler