Moeldoko Diangkat Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB Sumut, AHY: KLB Jelas Ilegal dan Inkonstitusional

5 Maret 2021, 20:15 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa partai tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021. /Antara Foto/M RISYAL HIDAYAT/

PORTAL PURWOKERTO – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang Sumatera Utara, resmi menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Jumat, 5 Maret 2021.

KLB yang digelar dengan syarat konflik di tubuh partai berlambang Mercy ini mengagendakan pengganti ketua umum.

Ada dua nama yang diajukan, yakni Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dan Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie.

Baca Juga: Lagi, Balap Merpati di Purbalingga Dibubarkan Karena Berkerumun dan Melanggar Aturan PPKM

Setelah dilakukan voting, hasilnya Moeldoko terpilih menjadi Ketum Partai Demokrat, dan Marzuki Alie menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Padahal pada Munas Partai Demokrat Tahun 2020, sudah ada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diangkat menjadi ketua umum yang sah.

“Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono dinyatakan demisioner,” ujar Pimpinan Sidang Jhoni Allen, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Jumat.

Baca Juga: Ji Soo Resmi Keluar dari ‘River Where The Moon Rises’, Benarkah Na In Woo Jadi Penggantinya? Ini Kata KBS

Akan tetapi pada saat penetapan, Moeldoko belum berada di loksi KLB, karena masih di perjalanan. Karena itu, pihak KLB langsung menghubungi Moeldoko melalui telepon seluler, serta memberitahu jika hasil KLB menetapkannya sebagai Ketum Demokrat.

“Saya terima, terimakasih,” ujar Moeldoko.

Sementara itu, Ketum Partai Demokrat Munas 2020, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan jika KLB yang digelar di Deli Serdang Sumatera Utara yang digelar oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah tindakan illegal dan tidak berdasarkan konstitusi partai.

Baca Juga: Beredar Kabar Obat-Obatan Ini Harus Tersedia di Rumah Saat Ada Anggota Kelurga Positif Covid-19, Benarkah?

“KLB yang mengatasnamakan Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara didasari niat dan dilakukan cara yang buruk. Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat,” ujar AHY dalam Konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat.

Sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai, telah disahkan pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Operasi Yustisi Dapat Bibit Pohon? Loh Kok Bisa? Ini Cerita Operasi Yustisi yang Dilakukan Polres Kebumen

Penyelenggaraan KLB harus didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

“Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB. Seharusnya 2/3 Ketua PD hadir, namun faktanya seluruh Ketua DPD Demokrat tidak ikut KLB dan berada di daerah masing-masing, dan para ketua DPC tidak ikut, mereka solid pada partai dan kepemimpinan Demokrat yang sah,” ujarnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler