PORTAL PURWOKERTO - Sebuah video mesum berdurasi 3 menit 18 detik yang diketahui dilakukan di dalam salah satu hotel di wilayah Bogor menghebohkan jagat maya setelah Parakan 01.
Video tersebut pertama kali diunggah di laman situs porno P*****b, kemudian menyebar luas ke media sosial.
Ternyata video tersebut sengaja dibuat oleh pelaku untuk dijadikan sebuah konten yang dijual melalui layanan berbayar situs porno dan media sosial.
Baca Juga: Viral Video Bogor Beredar, Adegan Panas Sejoli Kembali Gemparkan Jagat Maya Setelah Parakan 01
Dalam rekaman video tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang tengah melakukan check in di resepsionis hotel, ia mengenakan baju terusan berwarna merah.
Seorang pria mengikuti perempuan dengan terusan merah tersebut menuju kamar hotel yang telah dipesan, sambil merekam video.
Pria tersebut terus merekam hingga menuju pintu kamar, sesampainya di dalam kamar, mereka pun langsung melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Baca Juga: Viral Video Twitter Remaja Mesum Parakan 01, Warganet: Bukan di Parakan Temanggung, Itu di Serang
Video tersebut menjadi perbincangan hangat dan bahan perburuan di kalangan warganet melalui media sosial dengan kata kunci ‘video Bogor’.
Pada akhirnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang pemeran video mesum Bogor yang viral di media sosial.
Pelaku berinisial RTM (31) dan PVT (30) ditangkap di kediamannya daerah Cibinong, Kabupaten Bogor. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua pelaku adalah sejoli dan dengan sengaja mengunggah video hubungan intim itu ke salah satu situs porno terkenal.
Pemeran pria berprofesi sebagai driver online, sedangkan pemeran wanita tidak bekerja. Alasan mereka merekam dan mengunggah video asusila tersebut adalah karena kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: LINK Video Parakan 01 Full Twitter Mulai Hilang Dari Peredaran, Polisi Minta Warga Setop Menyebar
Erdi menuturkan, ide awal untuk menjual konten-konten pornografi itu adalah dari sang lelaki. Keduanya sudah membuat 26 video sejak November 2020.
Dari hasil video asusila yang berhasil diunggah, mereka telah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta dari penjualan konten tersebut.
Akibat perbuatannya, pemeran disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***