Fakta Mencengangkan dr. Lois, yang Dibongkar dr. Tirta: Tidak Menangani Pasien Pandemi dan STR Dipertanyakan

11 Juli 2021, 16:35 WIB
Fakta Mencengangkan dr. Lois, yang Dibongkar dr. Tirta: Tidak Menangani Pasien Pandemi dan STR Dipertanyakan /Fajar Fari /Tangkapan Layar Instagram


PORTAL PUWOKERTO – Berikut beberapa fakta mencengangangkan dr. Lois yang dibongkar dr. Tirta.

Belakangan ini, dr. Lois Owien menjadi sorotan masyarakat lantaran pernyataannya yang kontroversial tersebar di media sosial.

Berawal dari keyakinan dr. Lois yang meyakini bahwa lebih dari 50 ribu korban meninggal karena Covid-19 bukan penyebab dari virus corona, melainkan karena interaksi obat.

"Kalau misalnya buka data di rumah sakit, pemberian obatnya ada lebih dari 6 macam," ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari acara Hotman Paris Show.

Baca Juga: 8 Fakta dr. Lois yang Dijabarkan dr. Tirta, Dari Tak Terdaftar IDI Hingga Pernah Hina Nakes

Puncaknya, dokter yang pernah menghina tenaga kesehatan (Nakes) ini, berdebat dengan dr Tirta Hudhi.

"Kalo dari saya jelas ada itu (virus corona). Kita kan berpendapat harus dipertanggungjawabkan. Kalau memang nggak ada, kan data-datanya ada," kata dr. Tirta.

Sementara itu, dr. Tirta menegaskan bahwa semua dokter di Indonesia harus terdaftar di organisasi profesi IDI.

"Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Pusat, dr Daeng, dan Ketua MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), dr Pukovisa, beliau mengatakan bahwa dr Lois tidak terdaftar di anggota IDI, semua dokter di Indonesia harus terdaftar di organisasi profesi IDI," tegasnya.

Baca Juga: dr Lois Dipanggil IDI? Deretan Hal Terkait Dokter Lois Anti Aging Ini Mengejutkan dan Beredar di Media Sosial

Baca Juga: Dokter Louis vs Dokter Tirta, Siapa Dokter Lois Owien Ini Sebenarnya? dr. Lois Owien atau dr. Louis Owien?

dr Tirta juga menyatakan bahwa PB IDI Pusat telah mengundang dr Lois lantaran pernyataan dr Lois yang dirasa telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Disampaikannya, jika pernyataan dr Lois tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka PB IDI Pusat bisa mempertimbangkan untuk mengurus dan memproses secara hukum.

Selain itu, dr Tirta juga menyatakan bahwa status dr Lois sebagai seorang dokter juga dipertanyakan karena STR-nya dinyatakan tidak aktif sejak 2017.

Baca Juga: Benarkah dr. Lois ODGJ? Rekan Sejawat Sebut dr. Lois Terduga Miliki Gangguan Kejiwaan

Baca Juga: Tiga Cara Daftar Vaksin Gotong Royong Individu Mudah dan Bisa Lewat HP, Tentukan Waktu dan Lokasi Sendiri

Dikutip dari laman Fakultas Keperawatan UI, Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Sebagai informasi tambahan, Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun, sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011.

Tak hanya itu, Menurut dr. Tirta, Lois Owien tidak menangani langsung pasien pandemi Covid-19.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @dr.tirta Hotman Paris Show

Tags

Terkini

Terpopuler