PORTAL PURWOKERTO – Pencairan bantuan BPUM tahap 3 tahun 2021 sudah mulai dilakukan pada Snein, 19 Juli 2021.
Untuk pencairannya sendiri, berbeda dengan tahap sebelumnya. Karena pelaku usaha namanya terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM 2021 harus melakukan reservasi atau mendaftar antrian secara online.
Antrian atau reservasi online ini dilakukan untuk menentukan jadwal atau tanggal pencairan bantuan BLT UMKM yang diberikan Kementrian Koperasi dan UKM RI, bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19.
Pelaku usaha yang ingin mengecek daftar penerima pada program bantuan UMKM BPUM 2021, bisa membuka laman di eform.bri.co.id/bpum. Hanya siapkan Hp dan juga KTP untuk mengeceknya.
Bagaimana cara daftar antian online BPUM atau reservasi jadwal dan pencairan bantuan sebesar Rp1,2 juta? Berikut cara reservasi dan melakukan pencairan BPUM 2021 melalui e-form bru umkm 2021:
1. Login di laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Penerima BPUM akan masuk ke halaman reservasi
5. Pilih provinsi, kota/kabupaten dan unit kerja atau kantor pencairan BRI domisili Anda
6. Lalu pilih jadwal yang masih dibuka untuk pencairan BPUM 2021
7. Apabila tanggal pencairan sudah tidak bisa dipilih, maka nasabah BPUM telah terpenuhi, dan sebaiknya pilih tanggal lainnya yang tersedia.
8. Setelah di pilih, maka segera tulis kode verifikasi di kolom kosong yang tersedia
9. Klik proses reservasi
10. Akan muncul nomor referensi, selanjutnya catat atau screen shoot atau cetak halaman yang terdapat nomor tersebut
11. Nomor referensi juga dibutuhkan apabila akan melakukan pembatalan reservasi
Antian pencairan BPUM iatau reservasi ini dilakukan oleh pihak bank, agar tidak ada lagi penumpukan antrean nasabah yang melakukan pencairan, seperti terjadi pada tahap-tahap sebelumnya.
Dalam pencairannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang namanya terdaftar:
- Pencairan dilakukan pada jadwal yang sidah ditentukan
- Bawa nomor referensi
- Bawa KTP dan KK
Selanjutnya datang ke bank, dan ikuti proses selanjutnya untuk pencairan.***