PORTAL PURWOKERTO - Peringatan dan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 agaknya tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya dimana pandemi Covid-19 belum menghantam tanah air.
Pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 ini, Pemerintah menerapkan beberapa peraturan bagi warga masyarakat yang ingin merayakan HUT RI ke-76.
Dilansir dari Antara pada Jumat, 13 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat bernomor 0031/4297/SJ ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.
Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan HUT RI Ke-76 dan mengingat kondisi pandemi COVID-19.
Beberapa pedoman perayaan dan peringatan HUT RI ke-76 ini diantaranya yakni
1. Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan secara sederhana.
2. Kegiatan seremonial HUT RI ke-76 dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan lebih mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau digelar secara virtual.
3. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan bahwa perlombaan yang memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual dipersilahkan.
Demikian terkait lomba Agustusan dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 di masa pandemi Covid-19.***