Edy Mulyadi Tersangkut Hukum Adat Kalimantan? Seperti Apa Hukum Adat Imbas Ungkapan Jin Buang Anak?

31 Januari 2022, 11:55 WIB
Edy Mulyadi yang Terancam hukum adat akibat pernyataan tentang Kalimantan yang kontroversial tentang tempat jin buang anak oleh Aliansi Borneo Bersatu.* /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /

PORTAL PURWOKERTO – Imbas ucapannya yang kontroversial, Edy Mulyadi terancam hukum adat yang diminta oleh Dewan Adat Dayak kepada Majelis Adat Dayak Nasional.

Hal tersebut dikutip dari laman DPR RI pada 31 Januari 2022. Seperti apa bentuk hukuman adat yang harus dihadapi Edy Mulyadi akibat ungkapan jin buang anak yang diutarakannya beberapa waktu lalu?

Seperti diketahui bersama, Edy Mulyadi terus menghadapi tekanan akibat ucapannya terkait Kalimantan yang kontroversial dimana pernyataannya dinilai telah menghina masyarakat Kalimantan.

Imbas penyebutan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak yang diucapkan oleh Edy Mulyadi, Edy Mulyadi pun tidak hanya harus berhadapan dengan hukum pidana, namun juga hukum adat.

Baca Juga: Edy Mulyadi Orang Mana? Cek Sosok Edy Mulyadi yang Sebenarnya, Ternyata Begini

Berbagai kelompok masyarakat Kalimantan terus menyuarakan hukuman terhadap Edy Mulyadi atas ucapannya.

Salah satunya disuarakan oleh Aliansi Borneo Bersatu yang telah mengajukan aspirasi ke Komisi III DPR.

Pada Kamis, 27 Januari 2022, Aliansi Borneo Bersatu melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat Kalimantan terhadap Edi Mulyadi.

“Mereka meminta pemerintah untuk memproses secara hukum Edy Mulyadi. Oleh Bareskrim sudah disampaikan bahwa kasus Edy Mulyadi sudah memenuhi unsur dan masuk ke ranah penyidikan,” ujar Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang dikutip Portal Purwokerto dari situs resmi DPR RI.

Baca Juga: Edy Mulyadi Berasal Dari Mana? Sosok yang Lantang Sebut Kalimantan Sebagai Tempat Jin Buang Anak

Sementara itu, Agustiar Sabran yang merupakan anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak menyatakan akan terus mengawal aspirasi dari elemen masyarakat Dayak yang juga menuntut agar Edy Mulyadi dapat diproses secara hukum adat.

Menurut Agustiar, meskipun Edy Mulyadi sudah menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya, namun hukum adat juga tetap perlu ditegakkan.

“Kalau hukum positif akan kami kawal, nanti akan ke Bareskrim. Untuk hukum adat nanti juga akan kami kawal karena hukum adat dan positif itu beda. Perlu diingat sebelum hukum positif itu ada hukum adat dulu agar buat jera yang lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi ramai menjadi pembicaraan khalayak terkait ucapannya yang mengkritisi rencana pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Kronologi Monyet Kalimantan Viral, Edy Mulyadi Beri Klarifikasi: Saya Minta Maaf

Namun, dalam kritik yang disampaikan kepada pemerintah. Edy Mulyadi justru menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

“Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ungkap Edy Mulyadi.

Ungkapan itulah yang membuat sejumlah elemen masyarakat melaporkan Edy Mulyadi ke pihak kepolisian karena menganggap pernyataan Edy Mulyadi telah menyinggung masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur.

“Disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” unkgap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya pada hari Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Fakta, Biodata, dan Profil Edy Mulyadi, Eks Caleg PKS yang Viral Karena Pernyataannya Tentang Ibu Kota Negara

Edy Mulyadi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terkait penyebutan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Pemanggilan yang dilakukan terhadap Edy Mulyadi dilakukan setelah pihak kepolisian menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan.

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa penetapan kenaikan status ini juga dilakukan berdasarkan pada hasil gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyidik.

Tim penyidik Bareskrim Polri juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Fakta, Biodata, dan Profil Edy Mulyadi, Eks Caleg PKS yang Viral Karena Pernyataannya Tentang Ibu Kota Negara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa sebelum meningkatkan penanganan perkara menjadi penyidikan, polisi mengklaim telah memeriksa 15 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami pernyataan Edy.

Menurutnya, kepolisian di seluruh Indonesia menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi. Kasus itu pun kemudian ditarik ke Bareskrim.

Kasus itu berkaitan dengan cuplikan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Selain mempermasalahkan terkait pemindahan Ibu Kota Negara, Edy Mulyadi juga melakukan sindiran kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai ‘macan yang jadi mengeong’. Pernyataan itu kemudian menjadi viral di media sosial. Ia dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.

Baca Juga: Viral Pernyataan Edy Mulyadi Berujung Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Rasis Terhadap Warga Kalimantan

Edy juga menyebut bahwa lokasi calon ibu kota negara di Kaltim sebagai ‘tempat jin buang anak’. Menurutnya aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

Ramadhan selanjutnya menuturkan bahwa selain Edy Mulyadi, pihak kepolisian juga akan memanggil pihak yang hadir dalam video youtube tersebut.

Namun, dia tak menyebut siapa saja yang akan dipanggil apakah termasuk pengacara Azam Khan yang dalam video youtube itu melontarkan celetuka soal ‘monyet’. “Beberapa orang lainnya untuk hadir,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Biodata Edy Mulyadi, Mengaku Jurnalis Gaek! Inilah Sosok Viral yang Belakangan Banyak Dikecam Warganet

Edy Mulyadi sendiri telah merespons kegaduhan publik atas pernyataannya terkait ‘Kalimantan hanya tempat jin buang anak’ itu. Dia meminta maaf atas ucapannya tersebut.

“Bagaimanapun juga saya tetap minta maaf kalau ternyata ucapan tadi itu melukai,” kata Edy.

Meski demikian, permintaan maaf itu sepertinya dirasa belum cukup bagi sebagian masyarakat Kalimantan.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler