Biodata Christy Sugiarto, Polwan yang Buron dan Tinggalkan Tugas Tanpa Izin! Siapa Dia?

7 Februari 2022, 19:50 WIB
Biodata Christy Sugiarto, Polwan yang Buron dan Kini Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian /Image from Instagram @forumwartawanpolri

PORTAL PURWOKERTO - Biodata Christy Sugiarto, polwan yang buron dan dikabarkan telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Banyak yang penasaran dengan biodata Christy Sugiarto yang sempat viral di media sosial dan menjadi pembicaraan warganet.

Diketahui dari media sosial biodata Christy Sugiarto memiliki saudara kembar bernama Chrisye Wulandari.

Baca Juga: Sebutkan Langkah-langkah Balas Budi yang Diusulkan Douwes Dekker Kepada Pemerintah Kolonial Belanda?

Penasaran dengan biodata Christy Sugiarto yang memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang viral dengan dugaan kasus video asusila?

Simak biodata Chrisye Sugiarto secara singkat dalam artikel berikut ini:

Nama: Christy Triwahyuni Cantika Wulandari

Tempat lahir: Manado

Tanggal lahir: 26 Desember 1996

Suami: Rey

Saudara kembar: Chrisye Wulandari

Agama: - 

Baca Juga: Pada Tahun Berapakah Tanam Paksa Dihapuskan? Kunci Jawaban Kelas 5 SD, Mata Pelajaran IPS Materi Tanam Paksa

Christy Wulandari merupakan wanita yang lahir di Manado pada tanggal 26 Desember 1996, dari berbagai sumber yang beredar, ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Polwan yang memiliki tinggi badan 170 cm dan memiliki berat badan 65 kg, serta rambut hitam lurus itu melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 2 SD, Latihan Soal Ulangan UTS

Karena hal tersebut Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy Sugiarto.

Menurut informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara, ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dilansir Portal Purwokerto dari rilis Polda Sulawesi Utara yang beredar di sosial media Instagram melalui akun @forumwartawanpolri.

Baca Juga: BIG MATCH: Prediksi Skor dan Link Live Streaming Liga 1 BRI, Bali United vs PSM Makassar 7 Februari 2022

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menanggapi viralnya oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang.

Pasalnya, kabar Briptu Christy Sugiarto santer beredar di media sosial akhir-akhir ini dan menyita perhatian publik.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu 5 Februari 2022 siang.

Baca Juga: Pada Tahun Berapakah Tanam Paksa Dihapuskan? Kunci Jawaban Kelas 5 SD, Mata Pelajaran IPS Materi Tanam Paksa

Lanjutnya, Briptu Christy Sugiarto sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. "

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga: Siapakah Nama Tokoh yang Menerapkan Sistem Tanam Paksa? Kunci Jawaban Kelas 5 SD, Mata Pelajaran IPS

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy Sugiarto.

Informasi terakhir, diduga Briptu Christy Sugiarto berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

Baca Juga: Kunci Jawaban Tentukan Alat Timbangan yang Cocok untuk Benda-benda Berikut ini! Tema 6 Kelas 2 Hal 49

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkasnya.***

Editor: Maria Nofianti

Sumber: instagram @forumwartawanpolri

Tags

Terkini

Terpopuler