Apa itu Haji Furoda? Bayar Rp 300 Haji Furoda Berangkat Haji tanpa Antri, Buntutnya 46 Haji Furoda Dideportasi

4 Juli 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi, Apa itu Haji Furoda? Bayar Rp 300 Haji Furoda Berangkat Haji tanpa Antri, Buntutnya 46 Haji Furoda Dideportasi /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

PORTAL PURWOKERTO-  Apa itu arti haji furoda?Asal bisa bayar hingga Rp 300 juta haji furoda maka jemaah haji asal WNI tidak perlu antri sampai puluhan tahun.

Fasilitas serba nomor satu apa itu arti  haji furoda yang lagi rame diperbincangkan, setelah insiden pemulangan 46 haji dengan fasilitas haji. .

Informasi dari Kementrian Agama saat ini sebanyak 1700 WBI yang berangkat haji dengan menggunakan fasilitas haji Furoda.

Haji Furoda menjadi sorotan publik pasca terjadi deportasi terhadap 46 WNI calon haji yang menggunakan fasilitas Furoda.

Sebenarnya haji furoda itu apa apakah sama dengan haji plus.

Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda? Ini Biaya dan Fasilitas Haji Furoda Usai 46 WNI Calon Jemaah Haji Dideportasi

Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, alasan ke 46 calon furoda dipulangkan ke Indonesia karena ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan

yang gagal naik haji tahun ini sudah dipulangkan ke Indonesia lantaran ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.

Haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia.

Data terkini sudah sebanyak 1.700 calon haji dengan fasilitas haji furoda sudah bertolak ke Arab Saudi dna jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah.

Baca Juga: Arkana Aidan Misbach Keliling Bandung Sebelum Ditinggal Ayah dan Ibu! Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

46 calon jamaah haji berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas Haji Furoda.

Jumlah calon haji Furoda yang akan berangkat menurutnya jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah.

“Yang 46 WNI calon haji yang menggunakan fasilitas Furoda sudah dideportasi,” sudah dideportasi, katanya dikutip Portal Purwokerto Senin 4 Juli 2022.

Haji furoda adalah penyelenggaraan haji dikelola pihak swasta atau diluar program haji reguler tidak melalui Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikelola pemerintah.

Haji furoda program ibadah haji instan tanpa antri yang memberikan banyak kemudahan bagi jamaahnya untuk melaksanakn ibadah haji di tahun dan musim haji yang berlangsung.

Agar bisa berangkat haji melalui jalan pintas tersebut kata Hilman yang bersangkutan harus membayar antara Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.

Baca Juga: Tiga Gejala Kelainan Jantung yang Dialami Jemaah Haji Indonesia, Segera Lapor Kemenkes, Tetap Tenang

Sebenarnya visa mujamalah dikelola langsung oleh pemerintah Arab Saudi.

Adalah hak dari pemerintah Arab Saudi untuk menggunakan visa tersebut, Pemerintah setempat memberikan visa furoda sebagai bentuk penghargaan, penghormatan hingga dukungan diplomatik. Jadi bukan diberikan kepada sembarang orang.

“Jadi kemenag tidak mengelola visa tersebut, Kemenag hanya diberikan mandat undang undang untuk pengelolaan haji reguler dan khusus, tambah Hilman.

Hilman menyampaikan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai apa itu haji furoda.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler