Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

19 Agustus 2022, 15:15 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka Kasus Kemarian Brigadir J /TikTok.com/@Revalipop/

PORTAL PURWOKERTO - Kepolisian kembali menetapkan satu orang dalam kasus kematian Brigadir J.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai trsangka setelah hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Inilah Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Bikin Publik Kaget Karena Simpan Kisah Ini

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka ini setelah ada alat bukti yang menguatkan dan telah dilakukan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Jumat.

Penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka, maka sudah ada lima orang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Profil Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Biodata Jenderal Bintang Dua Termuda

Empat tersangka yang sebelumnya ditetapkan yakmi Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Kasus kematian Brigadir J terungkap setelah Bharada E mengungkap fakta sesungguhnya.

Pasalnya sebelumnya disebutkan jika kematian Brigadir J karena akan melakukan tindakan asusila kepada istri Ferdy Sambo. Sehingga terjadi baku tembak di dalam rumah mantan Kadiv Propam tersebut.

Setelah Bharada E mengaku, terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Nama nama Anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,  Anak Sulung Perempuan adalah Calon Dokter

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prambowo bahkan mengumumkan langsung empat tersangka kasus kematian Brigadir J.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler