PORTAL PURWOKERTO - Setiap tanggal 30 September, masyarakat di Indonesia dihimbau memasang bendera merah putih setengah tiang. Apa artinya?
Simak penjelasan dari pemasangan bendera Merah Putih setengah tiang di setiap akhir Bulan September.
Tepatnya setiap 30 September, pemerintah menghimbau pemasangan bendera Merah Putih setengah tiang.
Bendera kembali dikibarkan dengan satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober.
Di Indonesia, pemasangan pengibaran bendera setengah tiang ternyata sudah diatur dalam Undang-Undnag Nomor 24 Tahun 2009.
Di Pasal 12 ayat 1 UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara dapqt digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung dan atau penutup peti atau usungan jenazah.
Pada ayat 5 disebutkan jika Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.
Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung pada UU ini disebutkan di beberapa situasi, di antaranya:
1. Presiden dan Wakil Presiden Meninggal
Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Maka pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
2. Mentri atau Pimpinan Lembaga Negara Meninggal
Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, maka pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
3. Kepala Daerah atau Pimpinan DPRD Meninggal Dunia
Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
4. Presiden, Wakil Presiden, Mentri dan Pejabat Setingkat Mentri Meninggal di Luar Negeri
Dalam hal pejabat Presiden, Wakil Presiden atau pejabat setingkat Mentri meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Baca Juga: Lengkap! Sinopsis G30 S PKI Beserta Tujuan, Tokoh G30S PKI dan Nama 7 Pahlawan Revolusi
5. Pengibaran Bendera di Peringatan Hari Besar Nasional
Pengibaran bendera setengah tiang tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera dikibarkan berdampingan. Bendera sebelah kiri dipasang setengah tiang, sementara bendera sebelah kanan dipasang penuh.
Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September
Pada 30 September 1965 terjadi peristiwa sejarah yang dikenal dengan Gerakan 30 September PKI atau G30 S PKI.
Di mana 7 jenderal Indonesia dibunuh dan di masukkan ke dalam sumur yang dikenal dengan Lubang Buaya.
Mengenang peristiwa tersebut, setiap 30 September dilakukan hari berkabung bagi bangsa Indonesia.
Baca Juga: Siapa Jenderal yang Selamat dari G 30 S PKI Tahun 1965 dan Bagaimana Caranya Lolos dari Maut
Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU No. 24 Tahun 2009, Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Lalu pada pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa ketika bendera setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikkan sebentar, kemudian diturunkan.
Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat.
Sambil menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan bendera selesai. Penaikan atau penurunan bendera dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.***