PORTAL PURWOKERTO - Simak informasi terkait hukuman KDRT terhadap istri seperti yang dialami oleh Lesti Kejora berikut ini.
Baru baru ini jagad maya dihebohkan dengan kabar laporan KDRT Lesti Kejora di kepolisian.
Rizky Billar dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap sang istri karena marah saat kepergok selingkuh.
Bukannya meminta maaf dan mendinginkan suasana, ia malah menghajar Lesti Kejora.
Sebagai bukti atas perbuatan Rizky Billar, Lesti pun melakukan visum.
Lantas, apa hukuman KDRT terhadap istri?
Dikutip dari laman resmi ditjenpp Kemenkumham, hukuman KDRT terhadap istri adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Hal ini sesuai dengan UU KDRT pasal 44 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut ini:
”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Bagaimana cara melaporkan KDRT?
Jika Anda merupakan korban KDRT, maka Anda bisa melaporkan KDRT ke polisi. Jangan lupa bawa bukti untuk mendukung laporan.
Segera lakukan visum begitu mendapatkan kekerasan dan lampirkan bukti CCTV jika ada.
Selain langsung ke pihak berwenang, Anda juga bisa melaporkan KDRT melalui Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) dengan telepon 129 dan whatsapp 08111129129.
Layanan tersebut akan berisi mengenai 6 layanan seperti, pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.***