Inilah Hukuman KDRT Terhadap Istri, WASPADA Para Suami Jangan Tiru Rizky Billar Bila Tak Mau Begini

29 September 2022, 23:56 WIB
Inilah Hukuman KDRT Terhadap Istri, WASPADA Para Suami Jangan Tiru Rizky Billar Bila Tak Mau Begini./Pixabay /

PORTAL PURWOKERTO - Simak informasi terkait hukuman KDRT terhadap istri seperti yang dialami oleh Lesti Kejora berikut ini.

Baru baru ini jagad maya dihebohkan dengan kabar laporan KDRT Lesti Kejora di kepolisian.

Rizky Billar dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap sang istri karena marah saat kepergok selingkuh.

Bukannya meminta maaf dan mendinginkan suasana, ia malah menghajar Lesti Kejora.

Sebagai bukti atas perbuatan Rizky Billar, Lesti pun melakukan visum.

Baca Juga: Rizky Billar KDRT dan Selingkuh? Nyakitin Lesty Kejora, Siap-Siap Berhadapan dengan INUL DARATISTA Nih..

Lantas, apa hukuman KDRT terhadap istri?

Dikutip dari laman resmi ditjenpp Kemenkumham, hukuman KDRT terhadap istri adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Hal ini sesuai dengan UU KDRT pasal 44 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut ini:

”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Bagaimana cara melaporkan KDRT?

Jika Anda merupakan korban KDRT, maka Anda bisa melaporkan KDRT ke polisi. Jangan lupa bawa bukti untuk mendukung laporan.

Segera lakukan visum begitu mendapatkan kekerasan dan lampirkan bukti CCTV jika ada.

Selain langsung ke pihak berwenang, Anda juga bisa melaporkan KDRT melalui Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) dengan telepon 129 dan whatsapp 08111129129.

Baca Juga: Siapa SELINGKUHAN Rizky Billar? Penasaran, Siapa Sosok Orang Ketiga yang Membuat Lesty Kejora Alami KDRT...

Layanan tersebut akan berisi mengenai 6 layanan seperti, pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler