PORTAL PURWOKERTO - Ini perubahan peraturan pakaian seragam sekolah terbaru mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Pemerintah melalui Kemdikbud resmi mengeluarkan peraturan pakaian seragam sekolah terbaru yang diperuntukkan bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau setara.
Adanya aturan seragam sekolah terbaru ini tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disebutkan dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022, seragam nasional untuk para siswa masih tetap sama seperti dijelaskan berikut ini.
Baca Juga: TERBARU! Aturan Seragam Sekolah 2022 Kemdikbud, Mulai Jenjang SD hingga SMA dan SMK
• Bagi jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD
• Bagi jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
• Bagi jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Selain itu, ada juga seragam pramuka yang mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Adapun tujuan peraturan seragam sekolah sesuai pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang termuat dalam Pasal 2.
"Tujuan peraturan seragam sekolah guna menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antarpeserta didik."
"Selain itu, untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial."
Akan tetapi, peraturan pakaian seragam sekolah terbaru ada yang berubah terjadi penambahan yakni seragam khas dan pakaian adat.
Dimana hal ini tertuang dalam Permendikbud yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 7 September ini menambahkan seragam khas sekolah serta pakaian adat.
Seragam Khas Sekolah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 adalah seragam yang "ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya."
Baca Juga: TERBARU! Aturan Seragam Sekolah 2022 Kemdikbud, Mulai Jenjang SD hingga SMA dan SMK
Selain itu, ada pula pakaian adat. Dimana ketentuan mengenai pemakaian baju adat di sekolah tertuang dalam Pasal 9 yang berbunyi:
"Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya."
Kapan jadwal pemakaian seragam sekolah ini juga tertuang dalam pasal 10 ayat 1 hingga 3 Pemendikbud, peserta didik dalam menggunakan pakaian seragam terdapat ketentuan pada hari-hari tertentu.
• Pakaian seragam Nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
• Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
• Pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Demiikianlah informasi peraturan pakaian seragam sekolah terbaru untuk jenjang SD hingga Menengah apa yang berubah?