Persyaratan Ganti Plat Motor, Lakukan Sebelum Kena Tilang! Bisa Dilakukan Mandiri atau Memanfaatkan Jasa Calo?

30 Desember 2022, 11:48 WIB
Persyaratan Ganti Plat Motor, Lakukan Sebelum Kena Tilang! Bisa Dilakukan Mandiri atau Memanfaatkan Jasa Calo? /Artem Beliaikin/Unsplash

PORTAL PURWOKERTO - Saat masa berlaku habis, sebaiknya segera ganti plat motor, simak apa saja persyaratan ganti plat motor.

Pergantian plat motor biasa dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali dengan membayar sejumlah biaya.

Persyaratan ganti plat motor adalah persyaratan yang harus dilengkapi bagi yang ingin menganti plat kendaraan motor kalian.

Untuk itu ada juga biaya yang harus dibayar ketika kalian akan menganti plat motor yang nantinya akan dibahas di artikel ini.

Baca Juga: TABEL Pinjaman BCA untuk Kredit Sepeda Motor atau KSM! Cicilan Ringan, DP Mulai Rp300 Ribuan Saja...

Persyaratan ganti plat motor yang pastinya harus ada STNK asli dan fotokopian sesuai motor tersebut.

Ada banyak lagi persyaratan yang harus dilengkapi selain STNK, pergantian plat dilakukan setiap 5 tahun sekali supaya plat nomor kendaraan kalian tidak dihapus oleh pihak yang berwenang.

Persyaratan ganti plat motor yang menganti plat motornya sendiri kalian harus mendatangi kantor Samsat yang disesuaikan pada domisili kendaraan tersebut.

Kemudian kalian mengunjungi loket lalu mengisi formulir Pendaftaran setelah itu akan dilakukan cek fisik kendaraan kalian.

Baca Juga: GADAI BPKB Motor di Pegadaian, Mudah dan Cepat! Bisa Cair Sampai Rp100 Juta

Ganti Plat motor dilakukan di Samsat yang saat mengisi formulir Pendaftaran, kalian juga harus mengantri karena pastinya yang ingin menganti plat motor bukan hanya anda saja.

Persyaratan ganti plat motor yang perlu dibawa yaitu sebagai berikut,

1. e-KTP Asli & fotocopy

2. STNK Asli & fotocopy

3. BPKB Asli & fotocopy

4. Hasil Cek Fisik Kendaraan

5. Surat Kuasa ( jika Diwakilkan Oleh Pihak Ketiga )

Baca Juga: Bisa Mendanai Pembelian Sepeda Motor, Pinjaman BCA ONLINE Dapat Diakses Mudah dari HP! Ini Cara dan Syaratnya

Ada juga biaya untuk menganti plat motor sebagaimana disebutkan di Peraturan Pemerintahan No. 60 Tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang harus dibayar yaitu sebagai berikut:

1. Biaya Penerbitan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) Baru Rp100 ribu

2. Biaya Penerbitan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) Baru Rp60 ribu

3. Membayar SWDKLLJ Rp35 ribu

4. Biaya Penerbitan BPKB Baru Rp225 ribu

5. Biaya Cek Fisik Kendaraan Rp10 ribu sampai Rp20 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp50 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih

6. Biaya Pembayaran Pajak 5 Tahunan ( Bergantung dari Jenis Kendaraan dan Wilayah Domisili )

Baca Juga: MINAT Nih, Pinjaman Online Terpercaya BCA yang Bisa Bikin Kamu Cepat Punya Mobil dan Motor! Syarat dan Caranya

Rincian biaya yang disebutkan diatas adalah biaya menganti Plat motor secara mandiri.

Namun beda lagi jika kalian memakai jasa calo yang dimana nantinya biayanya akan lebih mahal dari rincian di atas.

Dan ketika kalian memakai jasa calo nantinya data Pribadi anda akan diketahui oleh calo tersebut yang juga bisa disalahgunakan.

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman BCA Online Via BCA Mobile, Kamu Bisa Ajukan Kredit Sepeda Motor atau KSM

Jadi pastikan untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan ganti plat motor secepat mungkin ya agar tak bermasalah. ***

Editor: Maria Nofianti

Tags

Terkini

Terpopuler