Apa Itu THK 2 CPNS 2023? Apa yang Dimaksud Eks THK II PPPK 2023? Simak Selengkapnya

25 September 2023, 14:09 WIB
Ini arti Apa Itu THK 2 CPNS 2023 dan Eks THK II adalah PPPK 2023 dengan kategori ini.* /Dok.KemenPANRB

PORTAL PURWOKERTO- Apa itu THK 2 CPNS 2023? Apa yang dimaksud THK 2? Apa itu eks THK II? Yuk simak selengkapnya terkait kategori ini yang menjadi salah satu prioritas dalam seleksi CPNS 2023.

Salah satu kategori yang dapat mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS 2023 yakni THK 2 dan eks THK II. Apa itu?

Pelaksanaan CPNS 2023

BKN RI telah membuka pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 di berbagai daerah melalui akses SSCASN 2023.

Link pendaftaran CPNS 2023 melalui satu pintu yakni melalui link sscasn.bkn.go.id 2023 dimana para pelamar diharuskan mendaftar akun terlebih dahulu.

Baca Juga: Swafoto CPNS 2023 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Swafoto dan Foto Formal yang Diunggah pada Pendaftaran CPNS

Formasi dalam seleksi tersebut, didominasi oleh seleksi PPPK 2023 termasuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Apa Itu THK 2 CPNS 2023?

Dalam keterangan yang diunggah pada situs SSCASN 2023, terdapat syarat pendaftaran PPPK 2023 yakni THK II.

Apa tiu THK 2 yang menjadi salah satu prioritas dalam penerimaan pegawai pemerintah di tahun 2023 ini?

Dikutip dari situs BKN RI, THK II adalah kependekan dari Tenaga Honorer kategori 2 yang masuk dalam database BKN.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup? Ini Jadwal CPNS 2023 Terbaru!

Untuk mendaftarkan diri melalui jalur THK 2 CPNS 2023, para pelamar perlu mengetahui nomer perserta THK II. 

Bagaimana jika lupa? Klik link https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_nomor_thk_II untuk mendapatkan nomer tersebut.

Eks THK II Adalah ...

Sementara, eks THK II adalah mereka yang termasuk dalam tenaga honorer kategori II yang masuk dalam database BKN RI. Informasi lebih jelas dapat mengakses link https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_nomor_thk_II.

Sebelum mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 lewat aplikasi SSCASN 2023, pastikan telah memenuhi segala syarat dan menyiapkan dokumen penting.***

 

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler