Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek!

30 September 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi: Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek! /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Yoghurt haram? Beberapa pertanyaan netizen mengenai yoghurt haram, Yakult merah haram dan pewarna karmin haram mengemuka beberapa hari belakangan. 

Pasalnya, keputusan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim menyatakan bahwa karmin, pewarna makanan berwarna merah yang berasal dari serangga atau sejenis kutu daun disebut cochineal disebut haram. 

Hal ini berdasarkan pemahaman mazhab Syafi'iyah, bahwa maitah (bangkai) selain bangkai ikan dan belalang, adalah haram dan najis. 

"Kita sudah memutuskan (dalam bahtsul masail) bahwa (karmin) itu merupakan bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi’ie. Dan kita adalah orang-orang dari kalangan Syafi’iyah," ujar KH Romadlon Chotib, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Karmin atau carmyne adalah bahan pewarna makanan alami yang terbuat dari serangga atau sejenis kutu daun disebut cochineal. Serangga tersebut hidup sebagai kutu daun kaktus yang banyak tersebar di benua Amerika.

Bahkan, karmin dari serangga cochineal tersebut merupakan warisan dari suku Aztec yang menggunakannya sebagai pewarna pakaian.

Menurut penelusuran Portal Purwokerto, berbagai produk yang berwarna merah, kemerahan, dan pink ada beberapa yang menuliskan Karmin sebagai bahan pewarna. Kode karmin tersebut bervariasi mulai dari CL.75470 dan E120. 

Produk yang mengandung karmin tersebut mulai dari yoghurt, kacang, permen, hingga susu. Semua produk tersebut telah memiliki sertifikat halal MUI. 

Produk berbahan pewarna karmin yang mendapatkan logo halal MUI

Keharaman produk yang mengandung karmin dibantah oleh LPPOM MUI, lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. 

Dikutip dari laman LPPOM MUI, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cochineal sebagai pewarna adalah halal.

Pada tahun 2011 MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. Bukan makan dari makanan najis.

Menurut hadi Ibnu Majah, ada beberapa kriteria mengenai kehalalan suatu benda.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Selain itu, menurut hadis Al Bukhari, hewan darat yang kecil bila dipotong anggota tubuhnya tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah). Seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً

“Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320).

 

Pewarna karmin didapatkan dari serangga cochineal yang dikeringkan kemudian dihancurkan. Ini akan menjadikan serangga kering tadi menjadi bubuk berwarna merah. Untuk memunculkan warna yang terang, biasanya bubuk ekstrak dari serangga ini dicampur dengan larutan alkohol asam.

 

Saat ini karmin banyak digunakan di industri pewarna, mulai dari pewarna pakaian alami, kosmetik, dan yang terbesar adalah industri makanan dan minuman.

Karmin yang terdapat di industri diberikan kode E-120 yang tertera di babian belakang kemasan. Tak heran produk karmin banyak ditemukan di makanan dan minuman seperti yoghurt, es krim, susu, jeli, permen, soda, dan sebagainya yang memiliki warna merah.

Sedangkan di industri kosmetik, karmin biasa digunakan sebagai lipstik, kutek, pewarna rambut, dan lain sebagainya. 

Menurut LPPOM MUI, pernyataan yoghurt haram, yakult merah haram, pewarna karmin haram itu adalah informasi simpang siur mengenai pewarna alami karmin. LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin. Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.***

Editor: Lasti Martina

Tags

Terkini

Terpopuler