Usia Prabowo 2023, Berapa Batas Usia Maksimal Capres?

31 Oktober 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi: Usia Prabowo 2023, Berapa Batas Usia Maksimal Capres? /@bengkeldodol

 

PORTAL PURWOKERTO - Usia Prabowo 2023, calon presiden yang akan berlaga di Pilpres 2024 ini memang paling tua dibandingkan dengan rival-rivalnya. Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo masing-masing berusia 54 tahun.

Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka telah mendaftarkan diri ke KPU pada Rabu, 25 Oktober 2023 sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 mendatang.

Pasangan Prabowo Gibran ini merupakan pasangan yang baru terbentuk beberapa hari sebelum pendaftaran.Mereka disokong oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari 9 partai.

Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat yang telah berada di parleman dan PBB, Garuda, Prima, Gelora, dan PSI yang belum masuk ke parlemen. 

Usia Prabowo 2023 dengan Gibran Rakabuming Raka berbeda 36 tahun. Di tahun 2023 ini Prabowo menginjak usia 72 tahun dan Gibran berusia 36 tahun.

Pada pemilu, batasan usia Capres dan Cawapres tercantum pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 169 huruf q tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Pada pasal tersebut tidak tercantum berapa usia maksimal calon presiden dan wakil presiden. Pasal ini setidaknya telah tiga kali digugat.

Baca Juga: Profil Prabowo Subianto Capres 2024, Biodata, Riwayat Pendidikan, Karir Militer, Agama, Umur, Istri dan Anak

Gugatan pertama datang dari PSI, pemohon meminta setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Gugatan ini ditolak.

Gugatan kedua datang dari Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Melalui perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas meminta MK menguji pasal tersebut agar menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota."

Kali ini MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Gugatan ketiga datang dari tiga orang WNI yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan bernomor perkara 102/PUU-XXI/2023 meminta agar usia maksimal capres dan cawapres adalah 70 tahun. Serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. Gugatan ini ditolak.

Usia Prabowo 2023, pria kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1951 ini pada saat Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024, berusia 72 tahun. Meskipun di atas kertas terlihat tua, namun stamina Prabowo terlihat masih kuat dan tidak terlihat telah berusia lebih dari 70 tahun.***

 

Editor: Lasti Martina

Sumber: MK

Tags

Terkini

Terpopuler