Calon Wakil Presiden Prabowo Menuai Polemik, KPU Digugat Rp70 Triliun Lebih

31 Oktober 2023, 22:29 WIB
Calon Wakil Presiden Prabowo Menuai Polemik, KPU Digugat Rp70 Triliun Lebih //Tangkap Layar Instagram.com/@prabowogibran2024

PORTAL PURWOKERTO - Pemilihan calon wakil presiden Prabowo Subianto menuai polemik. Padahal pada Rabu, 25 Oktober 2023 Prabowo subianto telah mendaftarkan dirinya dan Gibran Rakabuming Raka ke KPU sebagai calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.

Prabowo Subianto adalah pendiri sekaligus pemimpin umum Partai Gerindra. Sednagkan Gibran Rakabuming Raka yang dipilihmenjadi calon wakil presiden, merupakan kader dari PDIP.

Sebelum mendaftarkan ke KPU, Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju telah memutuskan untuk memilih Gibran sebagai calon wakil presiden. 

"Kita telah berembuk secara final secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju," ujar Prabowo.

Sebelumnya, ada banyak spekulasi mengenai siapa yang akan mendampingi ketua Partai Gerindra tersebut. Mulai dari Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, Zulkifli Hasan dari PAN, hingga Agus Harimurti Yudhoyono dari Partai Demokrat.

Baca Juga: Profil Prabowo Subianto Capres 2024, Biodata, Riwayat Pendidikan, Karir Militer, Agama, Umur, Istri dan Anak

Namun nama-nama yang telah terlebih dulu malang melintang di dunia politik tersebut dimentahkan kembali ketika akhirnya Gibran yang terpilih menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo.

Gibran Rakabuming Raka adalah kader PDIP yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah. Hingga saat pencalonannya sebagai wakil presiden, Gibran tidak juga mengundurkan diri sebagai kader PDIP.

Bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebenarnya PDIP telah memberikan keistimewaan kepada Presiden Jokowi dan keluarga. Namun, dengan adanya kasus Gibran yang maju menjadi cawapres Koaliasi Indonesia Maju dan Kaesang yang menjadi Ketua Umum PSI, maka PDIP merasa ditinggal Jokowi dan keluarganya.

Padahal, PDIP sendiri telah memiliki calon presiden dan calon wakil presiden sendiri yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hasto menyatakan bahwa partai telah memberikan banyak keistimewaan kepada keluarg aJokowi, namun akhirnya partai merasa ditinggalkan oleh Jokowi dan keluarganya.

Hal yang dilakukan Gibran dengan menyebrang ke Koalisi Indonesia Maju namun tidak juga mengundurkan diri dianggap sebagai ketidakpatuhan politik terhadap. konstitusi dan rakyat Indonesia.

Hasto juga menyebutkan adanya rekayasa hukum terkait dengan keputusan MK dengan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf q sebenarnya menyebutkan bahwa batas minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. Namun setelah gugatan tersebut dikabulkan, terdapat kalusul tambahan. 

 

Diperbolehkan mencalonkan diri bila belum berusia 40 tahun, asalkan sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu.

Baca Juga: Biodata dan Profil Gibran Rakabuming Raka, Pendidikan, Istri, Umur, Cawapres Termuda dalam Sejarah Indonesia

 

 

Tuduhan Hasto Kristianto iini disambut hanya dengan senyuman oleh Presiden Jokowi. Ia memilih untuk tidak mengomentari ucapan Hasto.

Polemik lainnya adalah adanya gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum(KPU) yang dilayangkan oleh Brian Demas Wicaksono, kader PDIP. 

Brian yang merupakan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Banyuwangi menyayangkan sikap KPU karena menerima dokumen Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Seharusnya, pendaftaran tersebut tidak diterima. Pasalnya, meskipun gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah direvisi, namun KPU sampai sekarang belum mengubah PKPU.

Maka otomatis penyelenggaraan tahapan pendaftaran 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU No.19/2023, tanpa revisi. 

Padahal, menurut pengugat perbuatan KPU menerima pendaftaran Gibran adalah perbuatan hukum yang berakibat hukum. Sehingga Gibran dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Padahal, pendaftaran Gibran harusnya ditolak oleh penyelenggara Pemilu 2024. Akibatnya, tergugat meminta ganti rugi dengan jumlah fantastis, yaitu Rp70,5 triliun. 

Calon Wakil Presiden Prabowo adalah Gibran Rakabuming Raka. Koalisi Indonesia Maju mendukung pendaftaran capres dan cawapres Prabowo dan Gibran. Polemik hingga kini masih terjadi.***

Editor: Lasti Martina

Tags

Terkini

Terpopuler