PORTAL PURWOKERTO - Tega! Ini identitas U (44), ayah banting anak kandung hingga tewas di kawasan Muara Baru, Penjaringan. Pelaku negatif narkoba, cek biodata tersangka.
Terbaru, hasil tes urine pelaku pembantingan anak dinyatakan negatif narkoba, membuatnya terancam dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaku Negatif Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa hasil tes urine tersebut menjadi bukti kuat bahwa tindakan kriminal yang diperbuat dilakukan secara sadar.
Akibatnya, sang anak tewas dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelaku dinyatakan negatif narkoba maupun obat-obatan berbahaya lainnya. Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami kasus tersebut.
Kronologi dan Identitas Pelaku
Kasus pembunuhan ini sempat viral dan tindakan kejam ayah kandung tersebut terekam kamera CCTV yang kemudian menyebar ke media sosial.
Menurut keterangan pengurus RT 02/RW 017 Kelurahan Penjaringan Abdul Rahman, korban yang bernama Awan itu dipukul kemudian ditendang kakinya hingga jatuh oleh sang ayah.
"Lalu setelah itu tampak diangkat sama ayahnya, dikira mau dibawa ke rumah, enggak menyangka ibu-ibu pas itu lihat dia dibanting," ujar Abdul Rahman, seperti yang dikutip dari Antaranews.
Hal ini dibenarkah oleh Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dimana pelaku membanting anak kandungnya hingga tewas.
"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting, kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia," kata Kombes Pol Gidion.
Sementara korban, Awan, adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Awan putus sekolah.
Pelaku bersama istri dan anak-anaknya, termasuk korban tinggal mengontrak di rumah sederhana yang berada di kawasan Muara Baru.***