PORTAL PURWOKERTO- Pemerintah memperbarui model Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat. Apa beda KK model baru di tahun 2024 dan model lama?
Perbedaan antara Kartu Keluarga (KK) baru tahun 2024 dan KK lama di Indonesia terutama terletak pada fitur-fitur keamanan, desain, dan teknologi yang digunakan.
Perbedaan mencoloknya yakni adanya tanda tangan pejabat Disdukcapil pada kartu keluarga lama. Bagaimana dengan kartu keluarga model baru? Berikut adalah beberapa perbedaan utama
1. Fitur Keamanan
KK Lama: Biasanya tidak memiliki banyak fitur keamanan.
KK Baru 2024: Dilengkapi dengan fitur keamanan seperti kode QR atau barcode untuk memudahkan verifikasi keaslian dokumen.
2. Format dan Desain
KK Lama: Desain yang sederhana dengan informasi yang ditulis dalam format tabel biasa.
Biasanya menggunakan format cetak yang lebih klasik dan minim elemen visual modern.
KK Baru 2024: Desain yang lebih modern dan rapi dengan tata letak yang lebih jelas. Penambahan elemen visual seperti logo pemerintah dan simbol-simbol keamanan lainnya.
3. Teknologi Digital
KK Lama: Proses verifikasi dan penggunaan data masih banyak dilakukan secara manual.
Penggunaan sistem digital masih terbatas.
KK Baru 2024: Dilengkapi dengan teknologi digital seperti integrasi dengan sistem e-KTP dan database kependudukan nasional. Verifikasi online sangat dimungkinkan melalui kode QR atau barcode hingga bisa diakses dan dicetak melalui layanan online yang disediakan oleh Disdukcapil.
4. Proses Pengajuan dan Pencetakan
KK Lama: Pengajuan dan pencetakan sering dilakukan secara manual di kantor Disdukcapil.
Proses yang bisa memakan waktu lebih lama dan memerlukan kehadiran fisik.
KK Baru 2024: Pengajuan dan pencetakan bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Disdukcapil atau aplikasi kependudukan.
Proses yang lebih cepat dan efisien dengan kemungkinan pengiriman KK langsung ke alamat pemohon.
5. Penggunaan Kertas Elektronik
KK Baru 2024:
KK baru dapat dicetak menggunakan kertas biasa oleh masyarakat sendiri dan diverifikasi menggunakan teknologi digital (e.g., kode QR), mengurangi ketergantungan pada kertas khusus.
Dengan adanya perubahan Kartu Keluarga baru di tahun 2024, diharapkan pengelolaan data kependudukan menjadi lebih efisien, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat. ***