Bakal ke Istana Negara, Hotman Paris : Berikan Masukan Terkait Nasib Buruh di UU Cipta Kerja

15 Oktober 2020, 11:42 WIB
Hotman Paris /Instagram @hotmanparisofficial

PORTAL PURWOKERTO - Pengacara nyentrik  Hotman Paris Hutapea sehari saja mempelajari  isi pasal pasal dalam  Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. Hotman menyatakan siap untuk datang ke Istana Negara menghadap Presiden Jokowi.

"Saya ingin datang ke Istana Negara juga untuk memberikan masukan hukum terkait nasib buruh di Indonesia usai  dengan UU Cipta Kerja," tambahnya.

Dia menyebut UU Tata Kerja banyak yang menguntungkan pekerja, salah satunya adalah dalam memperoleh haknya berupa pesangon.

Dalam salah satu pasalnya menyebutkan apabila majikan  tidak membayar uang pesangon sesuai dengan UU ini maka akan dianggap telah  melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya adalah  empat tahun penjara.

"Jika majikan  dilaporkan ke polisi maka bakal akan buru buru membayar uang pesangon ini langkah yang sangat bagus, UU yang menguntungkan  pekerja dan para buruh," kata Hotmen dalam akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Minggu (11/10/2020) seperti dikutip Portal Purwokerto, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Ganjar Buka Posko Aduan Hingga Bergerilya Cari Draft UU Cipta Kerja

Karena sebelum UU Tata Kerja berlaku,  dibutuhkan waktu selama  berbulan bulan untuk menuntut uang pesangon melalui Pengadilan Perburuhan."Tapi dengan UU Tata Kerja hanya diganti dengan  satu laporan ke polisi kemungkinan uang pesangonnya akan didapat, selamat para buruh dan pekerja," kata pengacara dengan bayaran 30 miliar tersebut.

Dia juga menyebut untuk memperoleh pesangon pekerja harus   melalui proses sengketa perburuhan yang sangat bertele tele, mulai dari Departemen tenaga kerja  hingga proses pengadilan di Mahkamah Agung.

"Karena sangat memakan waktu mulai dari Depnaker sampai Mahkamah Agung untuk buruh yang gajinya hanya 2 sampai 5 juta, pesangonnya dikit, mana kuat dia membiayai perkara," jelasnya.

Setelah membaca UU Tata Kerja yang tingginya mencapai kurang lebih 10 sentimeter (cm) Hotman siap untuk memberikan masukan kepada Presiden Jokowi.

"Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan-masukan kepada Bapak Presiden tentang praktik pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan," terangnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah

Dalam postingannya disebut bahwa  jika pada saat tahun 1998 ketika Krisis Moneter ada pula UU sejenis Omnibus Law.

Pada waktu krisis keuangan moneter pada 1998, atas desakan IMF dibuatlah Undang-undang Kepailitan.

"Bapak Jokowi yang terhormat, Presiden-ku yang terhormat, dalam  perkara kepailitan diatur walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga, kemudian diubah menjadi 60 hari," jelasnya.

UU Kepailitan itu bahkan diputus hanya dalam jangka waktu 60 hari, bahkan untuk perkara penjadwalan utang PKPU harus diputus dalam waktu 20 hari. Dan sampai sekarang berhasil dengan baik," lanjutnya.

Melihat adanya sejarah krisis moneter 1998 itu, Hotman Paris berniat datang ke Istana Negara untuk memberikan pandangannya ke Presiden Jokowi.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial

Tags

Terkini

Terpopuler