PORTAL PURWOKERTO - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea sehari saja mempelajari isi pasal pasal dalam Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. Hotman menyatakan siap untuk datang ke Istana Negara menghadap Presiden Jokowi.
"Saya ingin datang ke Istana Negara juga untuk memberikan masukan hukum terkait nasib buruh di Indonesia usai dengan UU Cipta Kerja," tambahnya.
Dia menyebut UU Tata Kerja banyak yang menguntungkan pekerja, salah satunya adalah dalam memperoleh haknya berupa pesangon.
Dalam salah satu pasalnya menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai dengan UU ini maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.
"Jika majikan dilaporkan ke polisi maka bakal akan buru buru membayar uang pesangon ini langkah yang sangat bagus, UU yang menguntungkan pekerja dan para buruh," kata Hotmen dalam akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Minggu (11/10/2020) seperti dikutip Portal Purwokerto, Kamis 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Ganjar Buka Posko Aduan Hingga Bergerilya Cari Draft UU Cipta Kerja
Karena sebelum UU Tata Kerja berlaku, dibutuhkan waktu selama berbulan bulan untuk menuntut uang pesangon melalui Pengadilan Perburuhan."Tapi dengan UU Tata Kerja hanya diganti dengan satu laporan ke polisi kemungkinan uang pesangonnya akan didapat, selamat para buruh dan pekerja," kata pengacara dengan bayaran 30 miliar tersebut.
Dia juga menyebut untuk memperoleh pesangon pekerja harus melalui proses sengketa perburuhan yang sangat bertele tele, mulai dari Departemen tenaga kerja hingga proses pengadilan di Mahkamah Agung.
"Karena sangat memakan waktu mulai dari Depnaker sampai Mahkamah Agung untuk buruh yang gajinya hanya 2 sampai 5 juta, pesangonnya dikit, mana kuat dia membiayai perkara," jelasnya.
Setelah membaca UU Tata Kerja yang tingginya mencapai kurang lebih 10 sentimeter (cm) Hotman siap untuk memberikan masukan kepada Presiden Jokowi.
"Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan-masukan kepada Bapak Presiden tentang praktik pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan," terangnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah
Dalam postingannya disebut bahwa jika pada saat tahun 1998 ketika Krisis Moneter ada pula UU sejenis Omnibus Law.
Pada waktu krisis keuangan moneter pada 1998, atas desakan IMF dibuatlah Undang-undang Kepailitan.
"Bapak Jokowi yang terhormat, Presiden-ku yang terhormat, dalam perkara kepailitan diatur walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga, kemudian diubah menjadi 60 hari," jelasnya.
UU Kepailitan itu bahkan diputus hanya dalam jangka waktu 60 hari, bahkan untuk perkara penjadwalan utang PKPU harus diputus dalam waktu 20 hari. Dan sampai sekarang berhasil dengan baik," lanjutnya.
Melihat adanya sejarah krisis moneter 1998 itu, Hotman Paris berniat datang ke Istana Negara untuk memberikan pandangannya ke Presiden Jokowi.***