Prostitusi Daring, Artis dan Selegram MT dan MA Masih Bebas

- 27 November 2020, 14:25 WIB
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020.
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar. Dua artis terlibat prostitusi daring diamankan bersama mucikarinya

Selain itu seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (25).

Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan sprei hotel. Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana juncto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah