PORTAL PURWOKERTO - Tak ingin ada penambahan kasus positif Corona apalagi varian baru virus Covid-19, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup pintu bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.
Hal ini disampaikan dalam keterangan di laman resmi Kementerian Kesekretariatan Negara (Setneg) RI pada Senin, 28 Desember 2020.
Penutupan pintu untuk warga asing masuk ke Indonesia dimulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Waduh, Istora Senayan GBK Jadi Tempat Rawat Pasien Covid-19? Varian Baru Virus Covid-19?
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.
Retno menambahkan bahwa bagi WNA yang terlanjur datang ke Indonesia pada tanggal 28-31 Desember 2020 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR dari negara asalnya dan melakukan pemeriksaan ulang di Indonesia.
Baca Juga: Alhamdulillah, Korban Tenggelam Sungai Kaligatel Sawojajar Sumpiuh Banyumas Sudah Ditemukan
Hal tersebut tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia," lanjut Retno.