"Kemudian WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan dan akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR," kata Menlu.
Baca Juga: Ditutup, 86 Obyek Wisata di Jateng Selama Libur Akhir Tahun dan Tahun Baru, Ini Alasannya
Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.
Penutupan ini tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dan ingin kembali ke tanah air.
Meski demikian, WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.
Baca Juga: Alamak, Enam Kabupaten Zona Merah Tutup Total Wisata Tahun Baru, Cegah Klaster Covid 19 di Jateng
"Setibanya di Indonesia, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan," jelas Retno.
Namun, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca Juga: Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka dari 14 Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Brebes
Varian baru virus Covid-19 diyakini lebih cepat menular dibanding virus Covid-19 sebelumnya.***