Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka dari 14 Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Brebes

- 28 Desember 2020, 15:14 WIB
Kapolres Brebes Gatot Yulianto
Kapolres Brebes Gatot Yulianto /Polres Brebes

PORTAL PURWOKERTO - Kasus warga ambil paksa jenazah seorang wanita positif Covid-19 di RSUD Brebes pada Sabtu, 26 Desember 2020, berbuntut penahanan empat orang warga Desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Keempat warga tersebut termasuk dalam 14 warga yang ditahan Polres Brebes saat kejadian tersebut terjadi Sabtu lalu.

Polres Brebes menetapkan BS, IF, K, dan M sebagai tersangka pengrusakan dan pengambilan jenazah positif Covid-19 pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Tenggelam di Sungai Kaligatel Sumpiuh Banyumas, Basarnas: Lanjutkan Pencarian!

"Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan 4 orang sebagai tersangka dan sudah kita tahan," kata Kapolres Brebes Gatot Yulianto.

Keempat tersangka juga melakukan pemukulan terhadap satpam RSUD Brebes. Menurut pihak kepolisian, keempatnya terjerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dan pasal 93 UU Karantina Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Ini Produk Malaysia yang Berjejer di Indonesia, Apakah Video Parodi Lagu Indonesia Raya Berimbas?

Kasus ini berawal dari seorang wanita hamil yang bernama Dewi Wulandari yang merupakan warga Desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes menjadi pasien di RSUD Brebes.

Sebelum meninggal, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan melahirkan seorang anak. Karena tidak percaya Dewi terpapar virus ini, puluhan warga menggeruduk RSUD tersebut dan ambil paksa jenazah Dewi.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x