Vaksin Gratis bagi Seluruh Warga, tapi Jika punya 10 Penyakit Penyerta Ini, Belum Direkomendasikan

- 29 Desember 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Indonesia bakal menerima sekitar 370 juta vaksin sampai tahun 2022
Ilustrasi vaksin Covid-19. Indonesia bakal menerima sekitar 370 juta vaksin sampai tahun 2022 /Dok. Biofarma.co.id/

PORTAL PURWOKERTO – Pada awal tahun 2021, pemerintah akan mulai melakukan vaksinasi kepada masyarakat di Indonesia.

Sudah ada sebanyak 1,2 juta dosis vaksin asal Tiongkok, Sinovac yang datang ke Indonesia, sebagai upaya memutus mata rantai virus Corona.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan jika vaksin akan diberikan secara gratis kepada seluruh warga Indonesia. Sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk tidak divaksin.

Namnu, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan jika ada beberapa kelompok warga yang tidak layak mendapatkan vaksin. Terutama mereka yang memiliki penyakit penyerta.

Baca Juga: Jangan Lewat Sini, Jalan Ini Ditutup Saat Perayaan Tahun Baru 2021 Menuju Purwokerto dan Baturraden

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, yang mendapatkan surat rekomendasi PAPDI, pada Senin 28 Desember 2020, ada beberapa penyakit penyerta yang belum dan tidak layak mendapatkan vaksin Covid-19.

 

Berikut penyakit penyerta yang belum dan tidak layak mendapatkan vaksin corona:

1. Autoimun Sistematik (SLE, Sjorgen, vasculitis, dan autoimun lainnya)

Mereka yang memiliki penyakit ini dalam kategori belum layak. Karena ada catatan, jika pasien autoimun tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi covid, sampai ada hasil penelitian yang lebih jelas, dan telah dipublikasi.

2. Sindroma Hiper IgE

Mereka yang memiliki penyakit ini disebut belum layak, dan tidak dianjurkan diberikan vaksin Covid-19, sampai ada penelitian yang lebih jelas telah dipublikasikan.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Aa Gym Merasakan Gejala Batuk dan Pusing

 

3. PGK non dialysis

Pemberian vaksin kepada mereka yang memiliki penyakit PSK non dialistis, PGK dialysis, resipien transplantasi, dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/kortikosteroid belum direkomendasikan mendapat vaksin.

4. PKG dialysis

PGK dialysis atau hemodialisis dan dyalisis peritoneal sama seperti PGK non dyalisis yang belum layan direkomendasikan mendapatkan vaksin.

5. Orang dengan infeksi akut

Mereka yang memiliki infeksi akut, tidak direkomendasikan divaksin. Karena pasien dengan kondisi infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.

 Baca Juga: Apa Itu Maggot, Laku Keras Di Pasaran, Mau Budi Daya Maggot BSF ? Ayo Berburu Ilmu di Kampung Lalat

6. Reumatik Autoimun (autoimun sistemik)
Saat ini masih belum layak, karena sejauh ini belum ada data untuk penggunaan vaksin Covid pada pasien reumatik-autoimun. 

7. Gagal jantung
Belum layak, mengingat belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid pada kondisi ini.

8. Penyakit jantung coroner

Sama dengan gagal jantung, orang dengan penyakit jantung coroner dikatakan sebagai kategori yang belum layak divaksin karena belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada kondisi tersebut.

Baca Juga: Pengen Punya Rumah? Ini Amalan Pagi Hari Agar Dibuatkan Rumah di Surga

9. Transplantasi Ginjal
Pemberian vaksin Covid-19 pada orang pernah melakukan transplantasi ginjal belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.

10. Hipertensi

Belum layak, karena dari beberapa uji klinis dari beberapa vaksin Covid telah menginklusi pasien dengan hipertensi. Namun, populasi ini belum direkomendasikan mendapat vaksin Covid-19 karena belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia, menunggu hasil uji klinis di Bandung.

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah