Ini Kronologis Penangkapan Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Ternyata Anak SMP di Cianjur

- 1 Januari 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi pelaku yang mengunggah video parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata masih anak SMP di Cianjur
Ilustrasi pelaku yang mengunggah video parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata masih anak SMP di Cianjur /Pixabay/vicky gharat

PORTAL PURWOKERTO – Seorang anak SMP berinisial MDF ditangkap pihak kepolisian Republik Indonesia pada Kamis, 31 Desember 2020, malam akibat perbuatan yang dilakukannya yakni membuat video parodi lagu Indonesia Raya.

Video tersebut diunggah dalam kanal YouTube My Asean yang menggunakan bendera Malaysia sehingga kecurigaan pertama atas pengunggah video ini merupakan warga Malaysia, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari PMJ News pada 1 Januari 2020.

Alhasil, setelah melalui penyelidikan pihak kepolisian RI yang juga bekerjasama dengan kepolisian Malaysia, pelaku yang berjumlah dua orang berhasil ditangkap.

Baca Juga: Tertangkap! Anak SMP di Cianjur Jadi Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Bukan Warga Malaysia

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, pelaku pertama diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ yang berusia 11 tahun dan dari keterangannya, pembuat awal video itu adalah MDF yang berusia 16 tahun.

Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). MDF ditangkap pihak kepolisian RI di Cianjur Jawa Barat.

Video yang berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)' dimana terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih dan diawali dengan suara ayam berkokok ini diunggah dalam kanal YouTube tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Di Dunia, Setitik Harapan di Tengah Kesuraman Covid 19.

Aransemen lagu yang ada dalam video tersebut hampir sama dengan lagu 'Indonesia Raya'. Kemudian, liriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia.

Dalam parodi lagu Indonesia Raya ini, juga menyinggung Presiden Joko Widodo dan Presiden RI ke-1, Sukarno.

Menurut keterangan Argo, kedua pelaku saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi, bahkan saling bercanda atau mengejek satu sama lain.

MDF kata Argo, pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" kemudian diunggah di YouTube dengan akun "MY Asean".

Baca Juga: Klik Pedulilindungi.id/cek-nik Untuk Cek Daftar Penerima Vaksin Virus Corona Gratis, Hanya Pakai KTP

Tetapi, lanjut Argo, MDF membuat video itu atas nama NJ. Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.

"Akhirnya NJ marah kepada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama 'Channel My Asean'. Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ungkap Argo.

Polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah handphone, sim card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tahun 2021 Akan Jadi Sejarah Bagi Bangsa Indonesia, Ada Apa ya?

MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Kemudian Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x