Proses vaksinasi tersebut akan dilakukan secara bertahap, setelah vaksin yang akan digunakan mendapat emergency use authorization (EUA) dari BPOM.
Baca Juga: Harga Cabe Makin Pedas di Banyumas, Ada yang Harganya Rp100 Ribu per Kilo
"Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan yang akan dihitung mulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022. Jadi ini adalah waktu pelaksanaan vaksinasi yang akan kita lakukan secara bertahap," lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama 15 bulan tersebut nantinya akan berlangsung dalam dua periode.
"Periode pertama itu berlangsung dari Januari hingga April 2021 dan akan memprioritaskan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi," kata Siti Nadia Tarmidzi.
Baca Juga: Siapa Sosok Misterius Berambut Gondrong Mengelilingi Rumah Ganjar Pranowo Setiap 02.00 Malam
Kemudian, periode kedua akan berlangsung selama 11 bulan yakni dari April 2021 hingga Maret 2022, yang akan menjangkau jumlah masyarakat sisa dari periode pertama.
"Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung, kami tentunya tetap mendorong seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol 3M dengan ketat. Karena perjalanan kita masih cukup panjang untuk bisa keluar dari pandemi Covid-19," tutur Siti Nadia Tarmidzi.
Baca Juga: Ini Saran Hotman Paris Setelah Tahu Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Seluruh Indonesia
Proses vaksinasi ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang telah menghatam Indonesia selama hampir satu tahun.*** (Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri)