PORTAL PURWOKERTO – Alasan membantu penanganan Covid-19 di masa libur Panjang, Pemerintah memangkas cuti bersama dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.
Pemangkasan hari libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Aturan ini berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca Juga: 99 Persen Nakes di Jateng Telah Divaksin Covid-19, Angka Kematian Disebut Menurun
Baca Juga: Lirik Lagu Sedang Apa Dimana dan Bersama Siapa Judul Lengkapnya Ku Cinta Nanti Dari Ashira Zamita
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.
Pertimbangan pemerintah memangkas cuti bersama pada 2021, untuk membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, sebab ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” kata Muhadjir seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ news.