Jangan Bersedih, Cuti Bersama Tahun 2021 jadi Hanya 2 Hari, Berikut Jadwalnya!

- 22 Februari 2021, 18:08 WIB
Pemerintah memangkas cuti bersama di tahun 2021, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari saja
Pemerintah memangkas cuti bersama di tahun 2021, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari saja /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO – Alasan membantu penanganan Covid-19 di masa libur Panjang, Pemerintah memangkas cuti bersama dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.

Pemangkasan hari libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Aturan ini berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: 99 Persen Nakes di Jateng Telah Divaksin Covid-19, Angka Kematian Disebut Menurun

Baca Juga: Lirik Lagu Sedang Apa Dimana dan Bersama Siapa Judul Lengkapnya Ku Cinta Nanti Dari Ashira Zamita

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.

Pertimbangan pemerintah memangkas cuti bersama pada 2021, untuk membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, sebab ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” kata Muhadjir seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ news.

Baca Juga: Hari Jadi Banyumas 2021, gratiskabeh Banyumas go id Pelayanan Dindukcapil Banyumas Tetap Buka dan Dicari Warga

Baca Juga: Tahukah Kamu Apa Tema yang Digunakan dalam Cerita Asal Mula Bunga Kemuning?

Cuti bersama pada Libur Hari Nasional yang dipangkas pada tahun 2021 yakni:

12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Ini Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 Halaman 115, 116 Tentang Energi Alternatif

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Sementara itu, dua hari cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

“Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat,” katanya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah