Kena Pasal Penipuan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Terancam 4 Tahun Penjara

- 23 Maret 2021, 13:53 WIB
Kapolres Metro Bekasi adakan konferensi pers atas kasus penipuan penggandaan uang, 23 Maret 2021.
Kapolres Metro Bekasi adakan konferensi pers atas kasus penipuan penggandaan uang, 23 Maret 2021. /PMJ News

Baca Juga: Pakai Jenglot Untuk Menarik Pasien, Dukun Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Dibekuk Polisi

Baca Juga: Dua Warga Banjarnegara Maling Kambing di Sempor, Mobilnya Ketinggalan Gegara Mogok dan Panik

“Video direkam oleh isterinya, dan video dibuat di tempat praktiknya di rumah mertua. Video ini dilakukan untuk mempromosikan yang bersangkutan memiliki kesaktian, sehingga menarik pasien,” ujar Kapolres Metro Bekasi.

Pada saat perekaman, dilakukan di rumah mertua di Jalan Veteran Bahagia, Babelan, Bekasi. Saat itu juga ada pasien dan orang yang berkunjung ke rumahnya.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan menggandakan uang. Salah satunya yaitu jenglot yang terlihat dalam video viral.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah