Kena Pasal Penipuan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Terancam 4 Tahun Penjara

- 23 Maret 2021, 13:53 WIB
Kapolres Metro Bekasi adakan konferensi pers atas kasus penipuan penggandaan uang, 23 Maret 2021.
Kapolres Metro Bekasi adakan konferensi pers atas kasus penipuan penggandaan uang, 23 Maret 2021. /PMJ News

PORTAL PURWOKERTO – Dukun pengganda uang di Bekasi yang videonya viral di media sosial dibekuk oleh Polres Metro Bekasi.

Dukun gondrong yang dikenal juga sebagai ustadz ini bernama Hermawan, diamankan di rumah mertuanya di Jalan Veteran Bahagia, Babelan, Bekasi, pada Minggu, 21 Maret 2021.

Setelah dukun pengganda uang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 Maret 2021, setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan jika dukun pengganda uang ini bakal diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Nama Dukun Pengganda Uang yang Viral di Youtube: Herman, Ternyata Warga Kelurahan Bahagia

Baca Juga: Viral Video Polisi di Purbalingga Lakukan Pungli, Kapolres: Itu Video Tahun 2019

“Kami telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHPidana) dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu, dan kemuddian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada 2 KTP yang dia miliki dengan identitas yang berbeda,” kata Hendra seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 23 Maret 2021.

Hermawan, atau dukun gondrong merekam aksinya untuk menunjukkan keahliannya dalam menggandakan uang. Video yang dibuat oleh dukun gondrong tersebut dengan menggunakan jenglot.

Ternyata video itu dibuat untuk mempromosikan jasa perdukunan yang dimiliki oleh pria tersebut. Sehingga akan menarik orang lain menggunakan jasanya.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah