PERHATIKAN Kode SWDKLLJ di STNK, Ada Sumbangan Wajib Setiap Bayar Pajak Kendaraan, CEK Besarannya!

- 23 Mei 2024, 11:53 WIB
Kode SWDKLLJ. Ini besaran sumbangan pada pajak kendaraan.*
Kode SWDKLLJ. Ini besaran sumbangan pada pajak kendaraan.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Apa yang dimaksud dengan kode SWDKLLJ pada STNK? Ini besarannya yang dibayarkan sekaligus saat membayar pajak.

Jika kalian orang yang jarang memperhatikan kode SWDKLLJ pada STNK, ini saatnya buat tahu tentang singkatan dan fungsi tulisan itu.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ini merupakan biaya pembayaran asuransi PT Jasa Raharja (Persero) yang wajib kalian bayarkan setiap tahun alis saat membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: AWAS STNK Palsu Jangan Tertipu! Begini 3 Cara Membedakannya

Walaupun sumbangan wajib ini bisa diserahkan kembali pada pengguna apabila suatu ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.

SWDKLLJ diatur dalam Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan tahunan ini diperoleh dari pembayaran pajak STNK yang selanjutnya ditampung oleh PT Jasa Raharja.

Besaran SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan No.36 Tahun 2008.

Tarifnya berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan yang kalian miliki.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah